Oknum Polisi Diciduk Setelah Menjambret: Modus Pinjam HP, Lupa Lokasi karena Keseringan Beraksi
Kronologi penangkapan oknum polisi yang jambret beberapa orang di sejumlah lokasi daerah Kupang.
TRIBUNMATARAM.COM - Oknum polisi di Kupang ditangkap karena menjambret beberapa orang dengan modus pinjam HP dari remaja serta anak-anak.
Ia diamankan saat berada di rumah pacarnya.
Setelah ditahan, pelaku mengaku lupa lokasi karena keseringan menjambret.
Oknum Anggota Baharkam Polri, Bharatu HSR alias Heru (29) spesialis jambret dibekuk polisi di Kupang.
Anggota Polri yang bertugas di DitPolairud Baharkam Polri dibekuk polisi dari unit buser Satuan Reskrim Polres Kupang Kota pada Selasa 8 Juni 2021 subuh.
Warga Jalan Jati RT 025/RW 005, Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang ini diamankan sekitar pukul 02.00 Wita di rumah pacarnya di Jalan Oelon II, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
• Pengakuan Oknum PNS Nekat Jambret Wanita Dapat 31 Juta dan Perhiasan Setelah Ditangkap Polisi
• Viral Video Polisi & Istri Selamatkan Jambret dari Amukan Massa, Berlutut Memohon Meski Kena Pukul

Penangkapan dilakukan Kanit Buser Polres Kupang Kota, Aipda Yance Sinlaeloe bersama tim Buser Polres Kupang Kota dan Buser Polsek Oebobo.
Heru merupakan tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) di sejumlah tempat di Kota Kupang dan sekitarnya.
Penangkapan ini sesuai laporan polisi nomor LP/B/324/V/2021/SPKT Polres Kupang Kota.
Selain menangkap Heru, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor honda scoopy warna merah hitam nomor polisi DH 4754 KR, satu unit handphone merk Vivo Y12 warna hitam merah serta satu buah helm scoopy warna putih.
• Taruhkan Nyawa Demi Anak & Istri, Pria di Manado Tewas setelah Duel Lawan Pencuri yang Masuk Rumah
Polisi mencatat sejumlah lokasi yang menjadi tempat Heru beraksi yakni jambret handphone xiomi redmi di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo tepatnya di belakang gedung keuangan negara Kupang.
Lokasi kejadian di belakang bengkel Ferari, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo dengan barang bukti dua buah handphone xiomi Redmi serta jambret handphone vivo Y12 di Kelurahan Oesapa tepatnya lampu merah Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Selain sejumlah lokasi ini, masih ada beberapa lokasi yang menjadi sasaran tersangka.
Pihak Polres Kupang Kota maupun Polres jajaran juga banyak menerima laporan kasus jambret yang diduga kuat melibatkan tersangka.
Anggota Buser terlebih dahulu mengamankan seorang warga yang diduga penadah barang hasil jambret tersangka.
Tim gabungan mengidentifikasi identitas tersangka dan keberadaan tersangka di Kota Kupang.
Tim gabungan memburu dan berhasil menangkap tersangka di rumah Adhe (27) yang merupakan pacar tersangka dan membawa tersangka ke Mapolres Kupang Kota.
Tersangka pun pasrah dan tidak memberikan perlawanan saat ditangkap polisi.
Ia pun pasrah saat digiring ke Mapolres Kupang Kota.
Modus pelaku melancarkan aksinya dengan cara meminjam HP.
• Pria Asal Madura Tolak Tes Swab, Tantang Petugas dan Hentikan Bus, Minta Maaf Usai Dibanting Polisi
"Dalam aksinya, tersangka menggunakan modus meminjam handphone anak-anak dan remaja.
Ia beralasan menelepon temannya,"
Pada saat korban memberikan handphonenya, tersangka langsung kabur.
Ia membawa lari handphone korban tersebut seperti dikutip dari Pos-Kupang.com dengan judul Jambret di Beberapa Lokasi, Oknum Anggota Baharkam Polri Dibekuk Polisi di Rumah Pacarnya.
Tersangka diketahui merupakan anggota Pol Airud Baharkam Polri.
Ia sempat tersandung kasus Narkotika dan kemudian mendapat rehabilitasi.
Selain itu, juga terkait dalam kasus disersi hingga saat ini.
Saat diperiksa polisi, tersangka mengakui perbuatannya.
Namun, ia mengaku sudah lupa dan tidak ingat lagi waktu ia menjambret karena sudah sering dilakukan di banyak lokasi.
Ia mengakui pasca menjambret handphone korban, ia menjual ke beberapa rekannya.
Hasil penjualan tersebut digunakan untuk berpesta minuman keras.
Selain itu, uangnya juga digunakan untuk foya-foya.
Tersangka kemudian diperiksa penyidik subnit IV Tipidum Satuan Reskrim polres Kupang kota.
Sambil menunggu proses hukum lebih lanjut, tersangka diamankan sementara di dalam sel Polres Kupang Kota.
Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota yang dikonfirmasi Selasa (7/6/2021) membenarkan penangkapan ini.
"Polisi masih memeriksa saksi-saksi dan korban serta memeriksa tersangka," tandasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon)
BACA JUGA : di TribunNewsmaker.com dengan judul Oknum Polisi Diciduk Seusai Menjambret: Modus Pinjam HP, Ngaku Lupa Lokasi karena Keseringan Beraksi.