Emosi Anaknya Disuruh Pulang & Tak Boleh Ikut Ujian, Pria di NTT Nekat Tikam Kepsek SD Hingga Tewas
Seorang pria di NTT menikam seorang kepala sekolah SD saat siswa lainnya sedang melaksanakan ujian.
Editor:
Irsan Yamananda
Polisi kemudian menangkap pelaku.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang berujung meninggalnya seseorang dan Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(Kompas.com/ Kontributor Makassar, Himawan) (Kompas TV/ Natasha Ancely)
#NTT
BACA JUGA : di TribunNewsmaker.com dengan judul Kesal Anaknya Disuruh Pulang dan Tak Boleh Ikut Ujian, Pria di NTT Nekat Tikam Kepsek Sampai Tewas.
Halaman 4 dari 4