Emosi Anaknya Disuruh Pulang & Tak Boleh Ikut Ujian, Pria di NTT Nekat Tikam Kepsek SD Hingga Tewas

Seorang pria di NTT menikam seorang kepala sekolah SD saat siswa lainnya sedang melaksanakan ujian.

Editor: Irsan Yamananda
TribunWow
Ilustrasi pembunuhan 

Polisi kemudian menangkap pelaku.

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang berujung meninggalnya seseorang dan Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(Kompas.com/ Kontributor Makassar, Himawan) (Kompas TV/ Natasha Ancely)

#NTT

BACA JUGA : di TribunNewsmaker.com dengan judul Kesal Anaknya Disuruh Pulang dan Tak Boleh Ikut Ujian, Pria di NTT Nekat Tikam Kepsek Sampai Tewas.

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved