Ambil Rp 150 Ribu per Hari, Operator Pungli Tanjung Priok Bisa Beli Sepatu Bola Seharga Rp 2,7 Juta

Operator pungli di Tanjung Priok, Jakarta Utara gunakan uang hasil pungli untuk membeli sepatu bola.

Editor: Irsan Yamananda
THINKSTOCK
Ilustrasi 

TRIBUNMATARAM.COM - Kasus pungli yang terjadi di Tanjung Priok jadi sorotan publik.

Operator pungli mengaku dapat Rp 100-150 ribu per hari dari hasil pungli.

Ia menggunakan uang hasil pungli tersebut untuk membeli sepatu bola.

Perburuan para pelaku pungutan liar (pungli) di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara terus dilakukan aparat kepolisian.

Setelah menangkap tujuh pelaku pungli, kembali kawanan polisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap pelaku tindak kriminalitas dengan cara memungut uang sopir truk kontainer yang beraksi di area JICT, Pelabuhan Tanjung Priok pada Jumat (11/6/2021) malam. 

Informasi yang dihimpun Wartakotalive.com, pelaku yang ditangkap diketahui bernama Ahmad Zainul Arifin (39), seorang karyawan outsourcing dari PT MTI.

Adu Mulut dengan Wali Kota Medan, Lurah Bantah Lakukan Pungli, Bobby Nasution: Saya Ada Rekamannya

"Atasan yang tujuh orang kemarin ditangkap," ungkap Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Putu, Sabtu (12/6/2021).

Sebelumnya pada Kamis (10/6/2021) ada tujuh orang yang ditangkap tidak lama usai sopir truk kontainer mengadukan masalahnya ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Putu menambahkan Zainul berperan memberi perintah kepada setiap operator crane untuk memilih truk mana saja yang boleh dibongkar muat terlebih dahulu.

"Yang bersangkutan tahu aktivitas para operator di bawah pengawasannya yang melakukan pungli dengan modus meletakkan kantong plastik atau botol air mineral," ujar Putu. 

Sebagai atasan dari para operator, tersangka kerap mengambil uang sebesar Rp 100-150 ribu per hari dari hasil pungli.

Uang itu dipakai untuk keperluan pribadi seperti membeli sepatu bola. 

“Kami menyita satu buah sepatu bola berwarna hitam hasil pembelian dari uang pungli senilai Rp 2,7 juta,” ungkap Putu. 

Selain itu barang bukti lainnya yang juga disita aparat kepolisian yakni uang tunai senilai Rp 600 ribu dengan rincian 120 lembar uang pecahan Rp 5.000. 

Bobby Nasution Murka Tangkap Basah Lurah yang Lakukan Pungli : Tidak Ngaku, Saya Ada Rekamannya!

Zainul juga diketahui mengkoordinasi para pelaku agar bisa terbebas dari tuduhan dengan memberi pengumuman di grup WhatsApp Dapur RTGC A saat aparat melakukan penindakan pungli seperti dikutip dari  WartaKotalive.com dengan judul Koordinator Pungli di Pelabuhan Tanjung Priok Beli Sepatu Bola Harga Rp 2,7 Juta dari Hasil Pungli.

"Yang bersangkutan mengakui memberikan pengumuman sebagai langkah antisipasi agar bisa menyangkal kegiatan yang mereka lakukan," kata Putu.

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dimana ancaman hukumannya sembila 9 tahun penjara. (Wartakota/ Junianto Hamonangan)

#TanjungPriok #pungli

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved