KBM Kembali Daring dan Tempat Ibadah di Zona Merah Ditutup Sementara, Ini Aturan PPKM Mikro Terbaru

Berikut 11 peraturan lengkap PPKM Mikro yang mulai berlaku pada hari Selasa, 22 Juni 2021.

Editor: Irsan Yamananda
DOKUMEN POLRES PATI
Ilustrasi - PPKM Mikro terbaru mulai berlaku pada hari Selasa, 22 Juni 2021, berikut 11 aturan selengkapnya. 

Berikut aturan lengkap PPKM Mikro yang diperkuat, antara lain:

1. WFH 75 Persen untuk Zona Merah

Kegiatan perkantoran atau tempat kerja, baik Kementerian/Lembaga maupun BUMN/BUMD akan mengikuti Surat Edaran (SE) Kemenpan-RB.

Untuk wilayah zona merah,  75 persen karyawan akan bekerja di rumah (WFH) dan sisanya boleh bekerja di kantor (WFO).

Sementara untuk zona lainnya, dapat menerapkan kebijakan 50 persen WFH, 50 persen lainnya WFO dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

Dalam hal ini, Airlangga meminta agar pengaturan waktu kerja secara bergilir, agar tidak ada yang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain.

Pria Tantang Pegang Mayat Pasien Covid, Baru Percaya Jika Mati 2 Hari Kemudian, Polisi Gerak Cepat

"Ini tentunya akan diatur lebih lanjut baik oleh K/L maupun pemda," imbuh dia.

2. Kegiatan Belajar Mengajar

Kegiatan belajar mengajar dilakukan kembali secara daring untuk zona merah.

Sementara, zona lainnya mengikuti peraturan dari Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) yang sudah ada.

3. Kegiatan Sektor Esensial Berjalan 100 Persen

Kegiatan sektor esensial antara lain industri pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional, tempat kebutuhan pokok masyarakat, seperti supermarket dan apotik berjalan dapat beroperasi 100 persen.

Kegiatan dilakukan dengan menerapkan regulasi dan prokes yang ketat.

Kegiatan makan dan minum di tempat makan, restoran, warung pedagang kaki lima, baik berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan, hanya diizinkan 25 persen dari kapasitas ruangan. 

Untuk layanan pesan antar atau take away dilakukan sesuai jam operasional restoran, dibatasi sampai pukul 20.00 malam dan dengan prokes yang ketat.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved