Virus Corona

Heboh Wacana PSBB Diberlakukan Lagi, Ridwan Kamil: Uang Kami Habis untuk Masker, APD, dan Lain-lain

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menanggapi wacana PSBB yang diberlakukan kembali untuk menekan laju Covid-19 di Indonesia.

Editor: Irsan Yamananda
tangkapan layar YouTube KompasTV
Ridwan Kamil menanggapi wacana PSBB diberlakukan kembali, sebut uang sudah habis untuk masker dan APD 

"Jadi, ini akan berlaku mulai besok (22/6) sampai 5 Juli, dua minggu ke depan," ucap Airlangga, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/6/2021).

Aturan mengenai PPKM Mikro yang diperkuat ini dituangkan dalam Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).

Berikut aturan lengkap PPKM Mikro yang diperkuat, antara lain:

1. WFH 75 Persen untuk Zona Merah

Kegiatan perkantoran atau tempat kerja, baik Kementerian/Lembaga maupun BUMN/BUMD akan mengikuti Surat Edaran (SE) Kemenpan-RB.

Untuk wilayah zona merah,  75 persen karyawan akan bekerja di rumah (WFH) dan sisanya boleh bekerja di kantor (WFO).

Sementara untuk zona lainnya, dapat menerapkan kebijakan 50 persen WFH, 50 persen lainnya WFO dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

Dalam hal ini, Airlangga meminta agar pengaturan waktu kerja secara bergilir, agar tidak ada yang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain.

 Pria Tantang Pegang Mayat Pasien Covid, Baru Percaya Jika Mati 2 Hari Kemudian, Polisi Gerak Cepat

"Ini tentunya akan diatur lebih lanjut baik oleh K/L maupun pemda," imbuh dia.

2. Kegiatan Belajar Mengajar

Kegiatan belajar mengajar dilakukan kembali secara daring untuk zona merah.

Sementara, zona lainnya mengikuti peraturan dari Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) yang sudah ada.

3. Kegiatan Sektor Esensial Berjalan 100 Persen

Kegiatan sektor esensial antara lain industri pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional, tempat kebutuhan pokok masyarakat, seperti supermarket dan apotik berjalan dapat beroperasi 100 persen.

Kegiatan dilakukan dengan menerapkan regulasi dan prokes yang ketat.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved