Virus Corona

Teriakan Warga yang Demo di Balai Kota Surabaya: 'Madura Mati Bukan karena Covid-19, Tapi Kelaparan'

Warga Madura menyampaikan aspirasinya di depan balai kota Surabaya, mereka menentang penyekatan di Suramadu.

Editor: Irsan Yamananda
KOMPAS.COM/GHINAN SALMAN
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menemui massa aksi yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Madura Bersatu di Balai Kota Surabaya, Senin (21/6/2021). 

Hingga berita ini ditulis, ada 87 kabupaten/kota dengan tingkat keterisian rumah sakit di atas 70 persen.

PPKM Mikro terbaru akan diberlakukan kembali mulai hari Selasa, 22 Juni 2021.

Kebijakan ini akan berlaku hingga dua pekan ke depan atau tepatnya hingga 5 Juli 2021.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto.

"Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM MIkro, arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian."

"Jadi, ini akan berlaku mulai besok (22/6) sampai 5 Juli, dua minggu ke depan," ucap Airlangga, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/6/2021).

Aturan mengenai PPKM Mikro yang diperkuat ini dituangkan dalam Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).

Berikut aturan lengkap PPKM Mikro yang diperkuat, antara lain:

1. WFH 75 Persen untuk Zona Merah

Kegiatan perkantoran atau tempat kerja, baik Kementerian/Lembaga maupun BUMN/BUMD akan mengikuti Surat Edaran (SE) Kemenpan-RB.

Untuk wilayah zona merah,  75 persen karyawan akan bekerja di rumah (WFH) dan sisanya boleh bekerja di kantor (WFO).

Sementara untuk zona lainnya, dapat menerapkan kebijakan 50 persen WFH, 50 persen lainnya WFO dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

Dalam hal ini, Airlangga meminta agar pengaturan waktu kerja secara bergilir, agar tidak ada yang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain.

 Pria Tantang Pegang Mayat Pasien Covid, Baru Percaya Jika Mati 2 Hari Kemudian, Polisi Gerak Cepat

"Ini tentunya akan diatur lebih lanjut baik oleh K/L maupun pemda," imbuh dia.

2. Kegiatan Belajar Mengajar

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved