Gembok Pintu Gerbang & Matikan Lampu Luar, Kafe di Karawang Bikin Pesta di Tengah Pandemi COvid-19
Sebuah kafe di Karawang ketahuan mengadakan pesta saat kasus Covid-19 melonjak, gembok pintu gerbang & matikan lampu luar untuk kelabui petugas.
"Bubar semua. Pulang," ujar Cellica dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (25/6/2021).
Satgas kemudian memanggil dan memintai keterangan perwakilan pengelola THM itu. Cellica pun menyebut mereka tak menghargai perjuangan para tenaga kesehatan.
"Kami beri surat peringatan. Kita harus tahu bahwa saat ini Karawang darurat Covid-19. ICU, HCU, dan ruang rawat penuh oleh pasien Covid-19. Mereka tidak menghargai perjuangan para nakes," kata Cellica.
PPKM Karawang, kafe hingga resto harus tutup jam 20.00 WIB
Diketahui dalam PPKMBM, tempat hiburan termasuk THM dan tempat wisata diminta tutup hingga 5 Juli 2021. Pun jam operasional kafe hingga restoran dibatasi mulai pukul 07.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB.
Karena itu Cellica mengajak masyarakat yang mengetahui tempat karaoke, kafe atau restoran yang masih buka di atas batas jam buka untuk melapor kepada satgas.
Diketahui, hingga Kamis (24/6/2021) total kasus Covid-19 di Karawang pada 23.615, naik 541 dari hari sebelumnya. Rinciannya 891 orang dalam perawatan, 1.574 isolasi mandiri, dan meninggal 746 orang, naik 35 orang dari hari sebelumnya. Sementara pasien sembuh sejumlah 215 orang.
Aturan PPKM Mikro Terbaru
1. WFH 75 Persen untuk Zona Merah
Kegiatan perkantoran atau tempat kerja, baik Kementerian/Lembaga maupun BUMN/BUMD akan mengikuti Surat Edaran (SE) Kemenpan-RB.
Untuk wilayah zona merah, 75 persen karyawan akan bekerja di rumah (WFH) dan sisanya boleh bekerja di kantor (WFO).
Sementara untuk zona lainnya, dapat menerapkan kebijakan 50 persen WFH, 50 persen lainnya WFO dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
Dalam hal ini, Airlangga meminta agar pengaturan waktu kerja secara bergilir, agar tidak ada yang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain.
• Pria Tantang Pegang Mayat Pasien Covid, Baru Percaya Jika Mati 2 Hari Kemudian, Polisi Gerak Cepat
"Ini tentunya akan diatur lebih lanjut baik oleh K/L maupun pemda," imbuh dia.
2. Kegiatan Belajar Mengajar