Gembok Pintu Gerbang & Matikan Lampu Luar, Kafe di Karawang Bikin Pesta di Tengah Pandemi COvid-19

Sebuah kafe di Karawang ketahuan mengadakan pesta saat kasus Covid-19 melonjak, gembok pintu gerbang & matikan lampu luar untuk kelabui petugas.

Editor: Irsan Yamananda
Kompas.com
Ilustrasi - Kafe di Karawang ketahuan buat pesta ultah di tengah pandemi, pintu gerbang digembok dan lampu luar dimatikan untuk kelabui petugas. 

Kegiatan belajar mengajar dilakukan kembali secara daring untuk zona merah.

Sementara, zona lainnya mengikuti peraturan dari Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) yang sudah ada.

3. Kegiatan Sektor Esensial Berjalan 100 Persen

Kegiatan sektor esensial antara lain industri pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional, tempat kebutuhan pokok masyarakat, seperti supermarket dan apotik berjalan dapat beroperasi 100 persen.

Kegiatan dilakukan dengan menerapkan regulasi dan prokes yang ketat.

Kegiatan makan dan minum di tempat makan, restoran, warung pedagang kaki lima, baik berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan, hanya diizinkan 25 persen dari kapasitas ruangan. 

Untuk layanan pesan antar atau take away dilakukan sesuai jam operasional restoran, dibatasi sampai pukul 20.00 malam dan dengan prokes yang ketat.

5. Pusat Perbelanjaan Maksimal Operasi sampai 8 Malam

Kegiatan pusat perbelanjaan dan pasar dapat beroperasi maksimal sampai pukul 20.00 malam, dengan batasan pengunjung maskimal 25 persen dari kapasitas.

 Polisi Bakal Datangi Rumah Warga yang Lolos Mudik Lebaran 2021: Demi Tekan Penyebaran Covid-19

6. Kegiatan Konstruksi

Pemerintah tetap mengizinkan kegiatan di tempat konstruksi untuk beroperasi, dengan penerapan prokes yang ketat.

7. Tempat Ibadah untuk Zona Merah Ditutup Sementara

Sesuai SE dari Kementerian Agama (Menag) kegiatan ibadah di semua tempat ibadah di zona merah akan ditutup sementara sampai kondisi sudah terkendali.

Sedangkan, kegiatan ibadah di zona lain dapat berjalan sesuai peraturan dari Menag dengan penerapan prokes yang lebih ketat.

Untuk kegiatan ibadah Hari Raya Idul Adha,  nantinya akan diatur lebih lanjut oleh Menag melalui SE tersendiri.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved