Larut Malam Didatangi Petugas, Remaja di Maluku Diminta Ikut ke Polsek, Ternyata Hendak Dirudapaksa
Kronologi remaja dirudapaksa oleh oknum polisi di daerah Maluku Utara, berawal dari didatangi pelaku.
Korban pun sempat diancam agar tidak melaporkan peristiwa ini.
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, akan memecat Briptu Nikmal Idwar, pelaku rudapaksa anak di bawah umur di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.
Briptu Nikmal Idwar bakal mengikuti mekanisme Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI.
"Bidang Propam Polda Maluku Utara dan Divisi Propam Polri akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat kepada yang bersangkutan," kata Sambo dalam keterangannya, Kamis (24/6/2021).
Sambo pun menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat atas perbuatan keji Briptu Nikmal Idwar.
Dia mengatakan, perbuatan Briptu Nikmal Idwar telah melukai hati institusi Polri.
"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada rakyat Indonesia terhadap perbuatan keji dan biadab tersangka," ujarnya.
• Diduga Cabuli Murid, Guru Ngaji di Jakut Sempat Kabur, Ketua RT: Susah Dikontak, Alasan Susah Sinyal
Selanjutnya, korban yang berinisial NI akan mendapatkan pendampingan dari Bareskrim Polri.
Sementara itu, proses penyidikan dilakukan Polda Maluku Utara.
"Supaya dikenakan pasal pidana seberat-beratnya," kata Sambo.
Ia mengingatkan kepada seluruh anggota Polri bahwa siapa saja yang melakukan perbuatan tercela dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat akan segera ditindak.
"Tanpa pandang bulu," tegasnya.
Kasus Serupa
Kekejian Aipda Roni Syahputra membunuh dua gadis RP (21) dan AC (13) setelah menyekap dan merudapaksa mereka dibacakan di hadapan hakim Pengadilan Negeri Medan, Senin (21/6/2021).
Kronologi pria 45 tahun ini menghabisi nyawa dua gadis itu disaksikan istrinya sendiri pun disampaikan dengan jelas oleh jaksa.