Positif Covid-19, 2 Penumpang Pesawat di Pontianak Ketahuan Bawa Surat PCR Palsu: 'Cuma Ikut-ikutan'

Dua penumpang pesawat di Pontianak positif Covid-19, keduanya juga ketahuan bawa surat swab PCR palsu.

Editor: Irsan Yamananda
Kompas.com
Ilustrasi - 2 penumpang di Pontianak ketahuan bawa surat swab palsu setelah dites ulang dan positif Covid-19. 

Harisson menjelaskan, di dalam surat itu memang terdapat barcode yang bisa dipindai.

“Memang bisa dipindai, tapi sekarang, dengan teknologi itu bisa dilakukan,” paparnya.

Soal surat swab PCR palsu yang dijual calo, Harisson meminta pihak berwajib untuk mengambil tindakan hukum.

"Sudah ada pengakuan dari penumpang pesawat Lion Air dari Surabaya ke Pontianak.

Mereka ternyata ditawarkan calo-calo untuk mendapatkan surat PCR palsu. Saya harap aparat mengambil tindakan hukum mencari para calo-calo ini," ungkapnya kepada wartawan.

Aturan PPKM Mikro Terbaru

1. WFH 75 Persen untuk Zona Merah

Kegiatan perkantoran atau tempat kerja, baik Kementerian/Lembaga maupun BUMN/BUMD akan mengikuti Surat Edaran (SE) Kemenpan-RB.

Untuk wilayah zona merah,  75 persen karyawan akan bekerja di rumah (WFH) dan sisanya boleh bekerja di kantor (WFO).

Sementara untuk zona lainnya, dapat menerapkan kebijakan 50 persen WFH, 50 persen lainnya WFO dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

Dalam hal ini, Airlangga meminta agar pengaturan waktu kerja secara bergilir, agar tidak ada yang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain.

 Pria Tantang Pegang Mayat Pasien Covid, Baru Percaya Jika Mati 2 Hari Kemudian, Polisi Gerak Cepat

"Ini tentunya akan diatur lebih lanjut baik oleh K/L maupun pemda," imbuh dia.

2. Kegiatan Belajar Mengajar

Kegiatan belajar mengajar dilakukan kembali secara daring untuk zona merah.

Sementara, zona lainnya mengikuti peraturan dari Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) yang sudah ada.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved