Positif Covid-19, 2 Penumpang Pesawat di Pontianak Ketahuan Bawa Surat PCR Palsu: 'Cuma Ikut-ikutan'
Dua penumpang pesawat di Pontianak positif Covid-19, keduanya juga ketahuan bawa surat swab PCR palsu.
3. Kegiatan Sektor Esensial Berjalan 100 Persen
Kegiatan sektor esensial antara lain industri pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional, tempat kebutuhan pokok masyarakat, seperti supermarket dan apotik berjalan dapat beroperasi 100 persen.
Kegiatan dilakukan dengan menerapkan regulasi dan prokes yang ketat.
Kegiatan makan dan minum di tempat makan, restoran, warung pedagang kaki lima, baik berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan, hanya diizinkan 25 persen dari kapasitas ruangan.
Untuk layanan pesan antar atau take away dilakukan sesuai jam operasional restoran, dibatasi sampai pukul 20.00 malam dan dengan prokes yang ketat.
5. Pusat Perbelanjaan Maksimal Operasi sampai 8 Malam
Kegiatan pusat perbelanjaan dan pasar dapat beroperasi maksimal sampai pukul 20.00 malam, dengan batasan pengunjung maskimal 25 persen dari kapasitas.
• Polisi Bakal Datangi Rumah Warga yang Lolos Mudik Lebaran 2021: Demi Tekan Penyebaran Covid-19
6. Kegiatan Konstruksi
Pemerintah tetap mengizinkan kegiatan di tempat konstruksi untuk beroperasi, dengan penerapan prokes yang ketat.
7. Tempat Ibadah untuk Zona Merah Ditutup Sementara
Sesuai SE dari Kementerian Agama (Menag) kegiatan ibadah di semua tempat ibadah di zona merah akan ditutup sementara sampai kondisi sudah terkendali.
Sedangkan, kegiatan ibadah di zona lain dapat berjalan sesuai peraturan dari Menag dengan penerapan prokes yang lebih ketat.
Untuk kegiatan ibadah Hari Raya Idul Adha, nantinya akan diatur lebih lanjut oleh Menag melalui SE tersendiri.
"Khusus kegiatan keagamaan untuk Hari Raya Idul Adha akan dikeluarkan SE tersendiri, yang mengatur kegiatan termasuk penyembelihan hewan Qurban," kata Airlangga seperti dikutip dari Tribunnews.com dengan judul 11 Aturan Lengkap PPKM Mikro yang Mulai Berlaku Hari Ini, 75% Karyawan di Zona Merah WFH.
8. Fasilitas Umum & Tempat Wisata kawasan Zona Merah Ditutup