Hendak Mencuci di Sungai, Warga NTT Temukan Tubuh Bayi di Selokan, Ternyata Korban Praktik Aborsi
Kronologi terbongkarnya praktik aborsi ilegal di Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT).
TRIBUNMATARAM.COM - Sebuah praktik aborsi ilegal di Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil terbongkar.
Peristiwa tersebut tepatnya terjadi di Desa Oinlasi, Kecamatan Mollo Selatan, TTS.
Kini, aparat Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan telah mengungkap kasus aborsi tersebut.
Ada dua orang yang ditangkap dalam kasus ini.
Keduanya terlibat dalam praktik aborsi.
Mereka adalah VRT (20) dan YT (44).
• Aborsi Dukun Pijat Terbongkar Gegara Statusnya Sendiri, Foto Makam Sambil Tulis Hasil Kerja Keras
• Praktik Aborsi Ilegal Pasutri di Bekasi Terbongkar: Tersangka Bukan Dokter, Sudah Beroperasi 5 Tahun

VRT merupakan mahasiswi asal Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Sementara YT seorang ibu rumah tangga.
Selain itu, YT juga diketahui sebagai kader posyandu.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Mahdi Ibrahim.
Mahdi menambahkan, YT tinggal di Kampung Oeklani, Dusun 1, Desa Oinlasi, Kecamatan Mollo Selatan, TTS.
• Rekonstruksi Aborsi di Klinik Ilegal Jakarta Pusat, dari Test Pack Positif hingga Adegan Mengerikan
Bermula temuan potongan tubuh bayi di selokan
Mahdi menjelaskan, kasus aborsi itu terungkap, setelah warga menemukan potongan tubuh bayi di selokan.
"Potongan tubuh berupa tangan kiri bayi, ditemukan oleh seorang pemuda bernama MJS (20), yang tak lain merupakan anak kandung pelaku YT," ungkap Mahdi, kepada Kompas.com, Minggu (27/6/2021).
Potongan tubuh bayi itu, kata Mahdi, ditemukan pada Senin, 21 Juni 2021, sekitar pukul 09.30 Wita.