Hendak Mencuci di Sungai, Warga NTT Temukan Tubuh Bayi di Selokan, Ternyata Korban Praktik Aborsi
Kronologi terbongkarnya praktik aborsi ilegal di Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT).
SK (35) diciduk polisi setelah statusnya di media sosial mengundang kecurigaan warga.
Ia ditangkap setelah mengubur janinmilik SA (21) yang gugur setelah diberikannya ramuan racikan.
Polisi mengamankan SK (35) dukun pijat warga Desa Krasak, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang.
SK terlibat kasus aborsi yang dilakukan pasangan kekasih HYP (21) dan kekasihnya SA (21) yang hamil sekitar 4 bulan. Aborsi ilegal tersebut terjadi pada 21 Desember 2021.
Hari itu pasangan mahasiswa tersebut mendatangi rumah tersangka SK sekitar pukul 10.30 WIB.
Mereka kemudian meminta SK untuk mengaborsi janin yang dikandung oleh SA. Oleh SK mereka berdua diminta untuk menginap selama lima hari di rumahnya.
Kemudian SK membuat ramuan racikan dari merica, nanas, dan minuman soda yang diblender.
• Praktik Aborsi Ilegal Pasutri di Bekasi Terbongkar: Tersangka Bukan Dokter, Sudah Beroperasi 5 Tahun
• Rekonstruksi Aborsi di Klinik Ilegal Jakarta Pusat, dari Test Pack Positif hingga Adegan Mengerikan
Racikan tersebut kemudian diminumkan ke SA lalu perutnya dipijat oleh SK hingga janinnya keluar.
“Merica, nanas, Fanta putih, diblender lalu diminum oleh SA. SK juga memijat bagian perut SA sampai janinnya keluar,” ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Magelang AKP Hadi Handoko di mapolres Magelang, Kamis (11/2/2021).
Setelah melakukan aborsi, SK meminjam cangkul dan membawa ember ke pemakaman umum desa setempat.
Tak berselang lama, SK menulis status di media sosial sebuah kalimat "Hasil Kerja Keras".
Warga yang curiga melihat SK ke pemakaman langsung mengecek lokasi yang digali dan mereka menemukan janin yang terpendam di tanah.
"Warga curiga pelaku bawa ember sama pinjam cangkul, pergi ke makam, lalu tersangka SK pasang status dengan tulisan "Hasil Kerja Keras"."
"Warga tambah curiga lalu cek yang dipendam di makam, ternyata janin. Warga kemudian melapor ke kantor Polsek Salaman," jelas Thohir.
Polisi langsung mengamankan SK dan sepasang kekasih yang melakukan aborsi. Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka.