Hendak Mencuci di Sungai, Warga NTT Temukan Tubuh Bayi di Selokan, Ternyata Korban Praktik Aborsi

Kronologi terbongkarnya praktik aborsi ilegal di Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Editor: Irsan Yamananda
Kompas.com/ERICSSEN
Ilustrasi - Warga temukan tubuh bayi yang ternyata korban praktik aborsi ilegal di NTT. 

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi merica utuh, merica bubuk, cangkul, 2 botol minuman soda. Termasuk gelas kaca, kaos, jam tangan, dan juga mobil.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UURI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

Artikel terkait kasus aborsi lainnya

(Kompas/ Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere)

Sumber: Kompas.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved