CPNS NTB
UPDATE Syarat & Jadwal Pendaftaran CPNS NTB 2021, Jenis Dokumen yang Dibutuhkan Serta Jumlah Formasi
Pendaftaran PPPK dan CPNS 2021 untuk NTB serta daerah lainnya sudah dibuka mulai hari ini Rabu (30/6/2021).
TRIBUNMATARAM.COM - Syarat daftar CPNS NTB 2021, alur pendaftaran terbaru resmi dari BKN.
Pendaftaran PPPK dan CPNS 2021 untuk NTB serta daerah lainnya sudah dibuka mulai hari ini Rabu (30/6/2021).
BKN akhirnya merilis pengumuman pendaftaran PPPK dan CPNS 2021 kemarin, Selasa (29/6/2021).
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan seleksi CPNS 2021 tidak akan diselenggarakan sendiri.
Seleksi ini akan bersamaan dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

• Ingin Tahu Kapan CPNS 2021 dan PPPK Wilayah NTB Dibuka? Simak Jadwal Pengumuman BKN Berikut Ini!
• Update Info Formasi CPNS Kemenkumham 2021, Lowongan Paling Banyak Dibutuhkan, Catat Syaratnya
"Nanti tanggal 29 Juni siang, kami akan mengadakan konferensi pers," ujar Paryono saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/6/2021).
"Ini konpers untuk mengumumkan kapan pembukaan CPNS," lanjut dia.
Nah, sebelum tanggal pendaftaran diumumkan, ada baiknya kamu mempelajari persyaratan CPNS 2021 dan PPPK.
Simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Syarat Umum

Diberitakan Kompas.com, 17 Juni 2021, pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan umum bagi pelamar CPNS 2021.
Aturan ini tertuang dalam PermenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ini syarat Umum CPNS 2021
1. Berusia minimal 18- dan maksimal 35 tahun saat mendaftar
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI
4. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
6. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
10. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Dokumen yang dibutuhkan

Selain persyaratan umum, pelamar juga perlu memperhatikan beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk mengikuti seleksi CPNS 2021.
Berikut rincian dokumen yang dibutuhkan:
1. Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
3. Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.
5. Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
Perlu diketahui, setiap pelamar CPNS hanya diperbolehkan mendaftar 1 formasi jabatan pada 1 instansi dalam 1 kali periode pendaftaran.
Selebihnya, informasi pendaftaran bisa dilakukan melalui laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.
Inilah jadwal seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.
Tahun ini, pemerintah telah menetapkan kebutuhan CASN sebanyak 707.622.
Postingan BKN soal CPNS dan PPPK 2021. Dalam artikel mengulas tentang pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, dilengkapi link pengumuman CPNS dan PPPK 2021 (.(Tangkap layar akun Instagram @bkngoidofficial))
Kebutuhan tersebut, diperuntukkan bagi CPNS, PPPK Guru, dan PPPK non-guru.
Seleksi CPNS 2021 dibuka untuk berbagai formasi di instansi pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Lantas, kapan jadwal pendaftaran CPNS 2021?
Pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK akan dibuka mulai Rabu (30/6/2021) hari ini.
Untuk pendaftaran seleksi ASN dimulai pada akhir bulan ini.
Berikut ini jadwal lengkap pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK 2021:
1. Pengumuman Seleksi ASN: 30 Juni - 14 Juli 2021
2. Pendaftaran Seleksi ASN: 30 Juni - 21 Juli 2021
3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 28 - 29 Juli 2021
4. Masa Sanggah: 30 Juli - 1 Agustus 2021
5. Jawab Sanggah: 30 Juli - 8 Agustus 2021
6. Pengumuman Pasca Sanggah: 9 Agustus 2021
7. Pelaksanaan SKD: 25 Agustus - 4 Oktober 2021
8. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru: Setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik
9. Pengumuman Hasil SKD: 17 - 18 Oktober 2021
10. Persiapan Pelaksanaan SKB: 19 Oktober - 1 November 2021
11. Pelaksanaan SKB: 8 - 29 November 2021
12. Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB serta Seleksi PPPK Nonguru: 15 - 17 Desember 2021
13. Pengumuman Kelulusan: 18 - 19 Desember 2021
14. Masa Sanggah: 20 - 22 Desember 2021
15. Jawab Sanggah: 20 - 29 Desember 2021
16. Pengumuman Pasca Sanggah: 30 - 31 Desember 2021
17. Pengisian DRH: 1 - 18 Januari 2022
18. Usul Penetapan NIP/NI PPPK: 19 Januari - 18 Februari 2022
Pemprov NTB Siapkan 4.865 Lowongan
Sementara itu, Pemprov sebelumnya mengumumkan bahwa pihaknya membuka 4.865 formasi PPPK dan CPNS 2021.
Formasi tersebut terdiri dari tenaga guru (PPPK) sebanyak 4.443 formasi.
Selain itu, ada juga formasi tenaga kesehatan sebanyak 271.
Terakhir, ada tenaga teknis sejumlah 151 formasi.
Formasi tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 555 Tahun 2021 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB.
Pembukaan formasi PPPK dan CPNS 2021 daerah NTB ini diharapkan dapat mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTB, M Nasir.
Ia juga berharap, hal tersebut dapat meningkatkan kapasitas organisasi serta mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional.
"Oleh karenanya Pemerintah memandang perlu menambah pegawai aparatur sipil negara dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," Kata Nasir dikutip dalam rilis tertulis, Senin 10 Mei 2021 seperti dikutip dari Kompas.com.
(Kompas/ Retia Kartika Dewi)