PPKM Darurat Jawa-Bali: Berlaku 3-20 Juli 2021, Tempat Ibadah & Wisata Ditutup, Sekolah Wajib Daring
Berikut aturan lengkap terkait PPKM Darurat Jawa-Bali yang berlaku pada 3 sampai 20 Juli 2021.
Selama kebijakan tersebut berlaku, kegiatan belajar mengajar di daerah sasaran tidak boleh digelar secara tatap muka.
"Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online atau daring," demikian aturan PPKM darurat dikutip dari salinan dokumen yang diterima Kompas.com dari Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves).
Adapun Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan telah ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Koordinator PPKM darurat Jawa-Bali.
Selain itu, selama PPKM darurat berlaku, perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial wajib menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah 100 persen seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "PPKM Darurat Jawa-Bali: Kegiatan Belajar Mengajar Wajib Daring".
Pada sektor esensial, karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen.
Sektor esensial yang dimaksud meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.
• WASPADA Covid-19 Varian Delta Sudah Ditemukan di Hampir Semua Kota di Pulau Jawa, Sangat Menular!
Sementara, pada sektor kritikal, WFO boleh dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.
Cakupan sektor kritikal yakni energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar (seperti listrik dan air), hingga industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Kemudian, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Apotek dan toko obat dibolehkan buka selama 24 jam.
Risma Sebut Indonesia Tak Bisa Lockdown Seperti Negara Lain
Sementara itu, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyebut Indonesia tak bisa melakukan lockdown seperti luar negeri guna menekan laju penyebaran Covid-19.
Hal itu ia ungkapkan saat menanggapi lonjakan kasus virus corona di Tanah Air beberapa hari terakhir.
Menurutnya, kapasitas ekonomi Indonesia tak setinggi negara lain.
Utamanya, negara-negara yang telah menerapkan lockdon.