Pria di Jabar Tak Hanya Cabuli ABG Hingga Hamil, Tapi Juga Lakukan Aksi Bejat Saat Istri Melahirkan
Pria di Tasikmalaya, Jawa Barat tidak hanya rudapaksa remaja hingga hamil, tapi juga lakukan aksi bejatnya saat istri melahirkan.
Pelaku sempat menyampaikan motifnya merudapaksa anak kandungnya sendiri.
"Karena birahi," ucap H sambil menundukkan kepalanya.
"Kasihan sebenarnya, tapi saya bingung," sambungnya.
H kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 76 D Jo 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Korban mendapatkan perawatan psikologi
Polres Metro Jakarta Selatan telah mengungkap penangkapan seorang ayah yang tega melakukan aksi bejatnya dengan menyetubuhi anak kandungnya sendiri di Jakarta Selatan.
Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma mendalam.
Guna memulihkan kondisi mental dari korban, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, pihaknya akan memberikan perawatan psikologi terhadap korban.
"Tim terpadu akan memberikan pembimbingan dan perawatan terhadap korban, termasuk memberikan tempat perawatan untuk healing psikologi kepada korban," kata Azis kepada awak media, Jumat (25/6/2021).
• Oknum Polisi Rudapaksa Remaja 16 Tahun di Kawasan Polsek Jailolo Selatan, Korban Diancam Masuk Bui
Kakek rudapaksa bocah 11 tahun
Kejadian rudapaksa lainnya terjadi di Sulawesi Selatan.
Entah apa yang ada di pikiran seorang kakek berusia 70 tahun berinisial J.
J tega merudapaksa bocah di bawah umur berusia 11 tahun di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan berulang kali di kamar mandi rumah korban.
Tak hanya sekali, J mengaku sudah sering melakukan aksi bejatnya tersebut.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku menjanjikan akan memberikan uang ke korban.
Setelah perbuatan bejatnya itu mulai diketahui warga, pelaku sempat melarikan diri.
Namun, pelaku akhirnya ditangkap pada Jumat (11/6/2021).
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Amri mengatakan, penangkapan J dilakukan malam.
Sekitar pukul 20.00 Wita, polisi memperoleh informasi dari jaringan mengenai keberadaan pelaku.
Selanjutnya Tim Resmob dan Unit PPA Satuan Reskrim Polres Luwu Utara dipimpin oleh Kanit Resmob Bripka Sadar Samsuri menuju ke lokasi tempat persembunyian pelaku.
Kemudian pukul 22.12 Wita, tim tiba di lokasi persembunyian pelaku dan berhasil menemukannya.
Dari hasil pengakuan pelaku, dia sudah sering merudapaksa korban.
"Pengakuan pelaku, dia sudah sering mencabuli korban yang merupakan anak di bawah umur di dalam sebuah kamar mandi di rumah korban," kata Amri, Sabtu (12/6/2021).
Caranya pelaku membujuk korban terlebih dahulu. Dengan iming-iming akan memberikan sejumlah uang.
Setelah itu pelaku menyuruh korban masuk ke dalam kamar mandi.
Sesudah korban masuk, maka pelaku akan menyusul lalu merudapaksa korban.
"Setelah menjalankan aksinya, maka pelaku memberikan sejumlah uang kepada korban," ujarnya.
Artikel tentang rudapaksa lainnya
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunLampung.com/Robertus Didik Budiawan Cahyono) (TribunJabar/ Firman Suryaman)