Virus Corona

Ingin Warga Sadar Prokes Covid-19, Walkot Surabaya: Pelanggar Dibawa ke Makam & Menginap di Liponsos

Walikota Surabaya, Eri Cahyadi, akan membawa para pelanggar protokol kesehatan Covid-19 ke Makam Keputih.

Editor: Irsan Yamananda
AFP/STR/CHINA OUT
Ilustrasi - Pemkot Surabaya memberikan sanksi berupa pergi ke makam dan menginap di Liponsos bagi pelanggar prokes Covid-19. 

TRIBUNMATARAM.COM - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyebut pihaknya akan memberi sanksi kepada para pelanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Sanksi yang dimaksud adalah membawa mereka ke TPU Keputih.

Perlu diketahui, TPU keputih merupakan pemakaman pasien Covid-19.

Eri Cahyadi berharap, sanksi ini bisa menyadarkan masyarakat tentang pentingnya prokes Covid-19.

"Jadi, kalau nanti ada yang melanggar, akan dibawa ke makam Keputih untuk melihat berapa banyak orang Surabaya yang sudah meninggal karena kelalaiannya tidak menjalankan protokol kesehatan," ujar Eri, Sabtu (3/7/2021).

Selain ke makam, Eri juga telah menyiapkan sanksi lain.

Kabur dari UGD, Pasien Positif Covid-19 Ditemukan Sudah Terbujur Kaku di Selokan Masih Pakai Kateter

Naik Turun Kondisi Jane Shalimar Sebelum Meninggal karena Covid-19, Kemarin Baru Dibilang Membaik

Walikota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan akan memberi sanksi kepada para pelanggar protokol kesehatan (prokes) dengan membawa mereka ke pemakaman Covid-19 di TPU Keputih.
Walikota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan akan memberi sanksi kepada para pelanggar protokol kesehatan (prokes) dengan membawa mereka ke pemakaman Covid-19 di TPU Keputih. (ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya))

Para pelanggar prokes Covid-19 di Surabaya harus menginap Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos).

Mereka diminta untuk menginap semalam di sana.

Setelah itu, para pelanggar prokes itu akan menjalani tes swab.

Hal tersebut dilakukan guna memastikan apakah mereka terjangkit Covid-19 atau tidak.

Positif Covid-19, Warga DIY Kabur dari RS dan Ditemukan Tewas di Selokan, Tak Ada Tanda Penganiayaan

Terkait PPKM Darurat, Pemkot Surabaya bersama tim gabungan TNI-Polri juga mulai menggelar patroli untuk mengecek penerapan protokol kesehatan pada Sabtu malam seperti dikutip dari Kompas TV dengan judul Pelanggar Protokol Kesehatan di Surabaya Bakal Kena Sanksi Dibawa ke Makam.

Operasi prokes ini sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Gubernur Jatim serta Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Jadi, sifatnya kami menindaklanjuti Inmendagri dan Keputusan Gubernur Jatim terkait PPKM Darurat, yang mana di situ diperintahkan TNI-Polri dan Pemda untuk bergerak.

Maka, hari ini yang diikhtiarkan adalah memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata Eri.

Menurut Eri, tim patroli gabungan akan menindak masyarakat yang masih berkumpul atau rumah makan yang masih menyediakan tempat duduk pada pukul 20.00 WIB.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved