Anies Baswedan Tak Menyesal Pecat 8 Pegawai Dishub yang Nongrong saat PPKM : Tidak Patut Melanggar

Bukannya memberi contoh kepada masyarakat, delapan pegawai Dishub itu malah santai nongkrong di warung.

(Dok Pemprov DKI)
Gubernur Anies Baswedan dalam upacara pencopotan 8 anggota PJLP Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang terbukti melanggar ketentuan PPKM Darurat, di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (9/7/2021). 

TRIBUNMATARAM.COM - Komentar Anies Baswedan terkait pemecatan 8 petugas Dishub Jakarta yang nekat nongkrong di tengah PPKM darurat.

Anies Baswedan tampak tak menyesali keputusannya untuk memecat delapan pegawai Dishub yang melanggar aturan PPKM darurat dii DKI Jakarta.

Bukannya memberi contoh kepada masyarakat, delapan pegawai Dishub itu malah santai nongkrong di warung.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, langsung menyaksikan upacara pemecatan delapan oknum petugas Dinas Perhubungan DKI yang mengabaikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang dipecat itu kepergok nongkrong di warung kopi pada malam hari saat pemberlakukan PPKM Darurat.

Pemberhentian delapan petugas berstatus sebagai pegawai kontrak ini dilakukan dengan pelepasan atribut anggota Dinas Perhubungan di Balai Kota Jakarta, Jumat (9/7/2021).

Baca juga: Tindakan Tegas Anies Baswedan Hukum Pelanggar PPKM Darurat, Pecat 8 Pegawai Dishub & Sebarkan Foto

Baca juga: Viral Video Anies Baswedan Tegur Manajer Langgar PPKM Darurat Jawa Bali: Sekarang Tutup Kantornya

Anies menyebut, langkah yang diambil Dinas Perhubungan kepada petugas yang melanggar PPKM Darurat itu sudah tepat.

Gubernur Anies Baswedan dalam upacara pencopotan 8 anggota PJLP Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang terbukti melanggar ketentuan PPKM Darurat, di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (9/7/2021).
Gubernur Anies Baswedan dalam upacara pencopotan 8 anggota PJLP Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang terbukti melanggar ketentuan PPKM Darurat, di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (9/7/2021). (Dok Pemprov DKI)

Menurutnya, sebagai petugas tidak pantas melakukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.

"Langkah yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan adalah langkah yang tepat, langkah pendisiplinan," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Sabtu (10/7/2021).

"Karena pribadi-pribadi yang mengenakan seragam berbuat bertindak atas nama negara."

"Orang-orang yang bertindak atas nama negara, dia tidak patut untuk melanggar ketetapan yang sudah ditentukan," jelas Anies.

Sebelumnya, delapan petugas Dishub itu nongkrong di warung kopi setelah bertugas sekira pukul 21.00 WIB.

Dalam aturan PPKM Darurat, warung kopi atau tempat makan tidak diperkenankan melayani makan di tempat dan harus tutup pukul 20.00 waktu setempat.

 

Diberitakan TribunJakarta.com, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan ada dua pelanggaran yang dilakukan delapan oknum petugas ini.

Pertama, delapan oknum Dishub yang merupakan petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) ini mangkir apel di Polda Metro Jaya.

"Mereka seharusnya apel di Polda untuk melakukan operasi secara gabungan mulai pukul 22.00 WIB sampai 04.00 WIB," kata Syafrin, Jumat, dikutip dari Tribunnews.com dengan judul 8 Petugas Dishub DKI Dipecat karena Langgar PPKM Darurat, Anies: Langkah yang Tepat

Kemudian, mereka juga melanggar aturan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 875 tahun 2021 tentang PPKM Darurat.

Dalam Kepgub itu rumah makan atau restoran dilarang melayani makan di tempat atau dine in.

"Yang diperbolehkan hanya delivery atau take away, ini pelanggaran yang dilakukan delapan anggota PJLP tersebut," jelasnya.

Ia menyebut, delapan orang oknum petugas Dishub ini telah mengakui kesalahannya.

"Dari hasil berita acara pemeriksaan, terpenuhi unsur pemberian sanksi kategori berat, untuk langsung pada tanggal 9 Juli 2021 ini delapan anggota PJLP dilakukan pemutusan hubungan kerja," kata dia.

Tindakan Anies Lainnya

Anies Baswedan tak segan mengambil tindakan tegas kepada mereka yang tak taat dengan aturan PPKM darurat.

Tak cuma kepada perorangan, Anies tegas menjatuhi sanksi kepada perusahaan yang masih memaksa karyawannya untuk bekerja di kantor.

Padahal, ada syarat yang harus dipenuhi perusahaan untuk tetap menyelenggarakan kegiatan di kantor.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, melakukan sejumlah tindakan tegas selama masa PPKM Darurat.

Beberapa di antaranya dengan melakukan sidak ke sejumlah perusahaan yang nekat meminta karyawannya tetap bekerja di kantor (WFO) padahal termasuk sektor non-esensial.

Baca juga: Viral Video Anies Baswedan Tegur Manajer Langgar PPKM Darurat Jawa Bali: Sekarang Tutup Kantornya

Baca juga: RS Penuh Dampak Lonjakan Kasus Covid-19 di DKI Jakarta, Anies Baswedan: Kita Bangun Tenda Darurat

Tak cukup sampai di situ, Anies juga menyegel sejumlah perusahaan yang melanggar aturan PPKM Darurat.

Bahkan Anies Baswedan secara terang-terangan memajang foto bos pelanggar aturan PPKM Darurat dan menyebutnya sebagai orang tak bertanggung jawab.

Terbaru, orang nomor satu di DKI Jakarta itu memecat delapan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) yang nongkrong di warung kopi.

Selengkapnya, berikut sejumlah tindakan Anies Baswedan selama masa PPKM Darurat sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:

1. Sidak Perkantoran

Tangkapan layar Instagram Story Anies Baswedan, saat melakukan sidak di Gedung Sahid Sudirman Centre, Jalan Jenderal Sudirman, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (6/7/2021) siang.
Tangkapan layar Instagram Story Anies Baswedan, saat melakukan sidak di Gedung Sahid Sudirman Centre, Jalan Jenderal Sudirman, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (6/7/2021) siang. ((Instagram Story Anies Baswedan))

Pada Selasa (6/7/2021) siang, Anies Baswedan melakukan sidak ke sejumlah kantor perusahaan di Gedung Sahid Sudirman Centre, Jalan Jenderal Sudirman, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Dalam sidak tersebut, Anies Baswedan menemukan, masih ada beberapa perusahaan sektor non-esensial yang mewajibkan karyawannya ke kantor selama PPKM Darurat.

Padahal dalam aturan PPKM Darurat, perusahaan yang bergerak di sektor non-esensial wajib meminta karyawan untuk bekerja dari rumah (WFH).

Mendapati temuan tersebut, Anies Baswedan lantas meluapkan kemarahannya kepada pegawai yang bertanggung jawab.

Satu di antaranya kepada Diana, HRD di perusahaan Ray White Indonesia.

"Ini bukan soal pelanggaran aturan, nama ibu siapa? Perusahaan ibu tidak bertanggung jawab," kata Anies.

Anies bahkan langsung meminta seluruh karyawan yang bekerja di lokasi untuk segera pulang.

"Ini bukan soal untung rugi. Ini soal nyawa. Kita ini mau nyelametin nyawa orang dan orang-orang seperti ibu ini yang egois. Ini pekerja-pekerja ikut aja," tegas Anies.

"Sekarang tutup kantor ya dan katakan pada semua pulang taati aturan. Mengerti?" kata Anies yang disanggupi HRD Ray White Indonesia.

Momen kemarahan Anies Baswedan juga diunggah di akun Instagram pribadinya.

Temuan serupa juga didapati Anies saat melakukan sidak di PT Equity Life Indonesia yang berada di gedung yang sama.

2. Segel Perusahaan Pelanggar PPKM Darurat

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan geram dengan perusahaan Ray White Indonesia yang berkantor di Sahid Sudirman Centre, Jakarta Pusat lantaran memaksa karyawan masuk kantor di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, Selasa (6/7/2021).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan geram dengan perusahaan Ray White Indonesia yang berkantor di Sahid Sudirman Centre, Jakarta Pusat lantaran memaksa karyawan masuk kantor di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, Selasa (6/7/2021). (Tangkapan Layar Instagram @aniesbaswedan)

Tindakan lain yang dilakukan Anies adalah menyegel perusahaan pelanggar PPKM.

Termasuk dua perusahaan yang ia sidak pada Selasa kemarin.

Bahkan Anies ikut menempel stiker penutupan kegiatan sementara pada akses pintu masuk kantor.

Kini per Kamis (8/7/2021), sebanyak 15 perusahaan nonesensial dan esensial di DKI Jakarta terpaksa ditutup sementara lantaran melanggar aturan PPKM Darurat.

Dikutip dari kompas.tv, 15 perusahaan tersebut adalah dua non-esensial dan dua esensial berada di Jakarta Pusat.

Dua perusahaan di Jakarta Barat yakni satu nonesensial dan satu esensial.

Kemudian sembilan perusahaan di Jakarta Selatan yakni empat nonesensial dan lima esensial.

3. Pajang Foto Bos Perusahaan Pelanggar PPKM Darurat

Sidak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di perusahaan Ray White Indonesia, Gedung Sahid Sudirman Centre, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (6/7/2021).
Sidak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di perusahaan Ray White Indonesia, Gedung Sahid Sudirman Centre, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (6/7/2021). ((Instagram @aniesbaswedan))

Tak berhenti sampai di situ, Anies Baswedan secara terang-terangan memajang foto bos perusahaan yang melanggara aturan PPKM Darurat.

Sosok yang fotonya dipajang Anies Baswedan di akun Instagram-nya itu adalah Country Director of Ray White Indonesia, Johann Boyke Nurtanio.

Anies Baswedan sengaja memajang foto Johann Boyke Nurtanio untuk memberitahu ke publik wajah orang tak bertanggung jawab.

Sebab, Johann Boyke Nurtanio tetap menyuruh karyawannya masuk dan membiarkan mereka menghadapi risiko penularan Covid-19.

Padahal perusahaan tersebut masuk kategori non-esensial yang seharusnya 100 persen melakukan WFH.

"Jangan pemilik berlindung di rumah, isolasi di rumah, sebuah langkah yang benar, tetapi pekerjanya disuruh berangkat kerja, pekerjanya disuruh setiap hari ambil risiko."

"Itu adalah pemilik perusahan yang tidak bertanggung jawab," ujar Anies setelah sidak, Selasa (6/7/2021).

"Tadi saya sampai minta wajahnya diambil itu, Country Manager, ambil fotonya, tunjukkan namanya, ini adalah orang-orang yang tidak bertanggung jawab," sambung dia.

4. Pecat 8 Petugas Dishub yang Nongkrong

Terbaru, Anies Baswedan memecat delapan anggota PJLP Dinas Perhubungan DKI yang melanggar aturan PPKM Darurat.

Mereka kedapatan nongkrong-nongkrong di warung kopi kawasan Patal Senayan padahal hari sudah larut malam.

"Langkah yang dilakukan Dinas Perhubungan adalah langkah tepat. Karena pribadi yang mengenakan seragam, bergerak, berbuat, bertindak atas nama negara," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (9/7/2021).

"Orang-orang yang bertindak atas nama negara, dia tidak patut justru melanggar ketetapan yang sudah ditetapkan," sambungnya, dikutip dari Tribunnews.com dengan judul Tindakan Anies saat PPKM Darurat: Pajang Foto Bos Perusahaan yang Melanggar, Pecat 8 Pegawai Dishub

Saat upacara pencopotan 8 petugas Dishub itu, Anies Baswedan meminta petugas atau jajarannya yang tak mau berdedikasi untuk segera keluar atau mundur dari pekerjaannya.

"Rombongan yang tidak berdedikasi, silakan keluar dari barisan."

"Bila tidak mundur, kami yang menghentikan dan ini (pemecatan) adalah salah satu tindakan yang dilakukan untuk memastikan bahwa barisan di DKI Jakarta lurus, tegak, menegakan seluruh aturan yang ada," kata Anies Baswedan.

Anies Baswedan meminta pemecatan 8 anggota Dishub DKI dapat dijadikan pelajaran bagi jajarannya yang lain.

Adapun berdasarkan hasil pemeriksaan internal Dishub DKI, 8 anggota tersebut mengakui melakukan hal tersebut.

Berdasarkan hasil berita acara pemeriksaan, telah terpenuhi unsur untuk dapat dijatuhi sanksi berat berupa pemutusan hubungan kerja per tanggal 9 Juli 2021.

Setidaknya ada dua aturan yang dilanggar. Yakni 8 anggota PJLP tak ternyata tak mengikuti apel operasi gabungan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Bukannya ambil bagian, mereka malah memilih nongkrong di warung kopi.

Pelanggaran kedua, mereka terbukti melanggar Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 875 tahun 2021 tentang PPKM Darurat, khususnya soal larangan makan di tempat.

"Ini bukan sekedar pemberhentian, tapi karena mereka tidak patut untuk membawa atribut negara di pundaknya," jelas Anies.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJakarta.com/Dionisius Arya/ Sri Juliati/Danang Triatmojo)

Berita terkait PPKM darurat

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved