Janda Muda yang Ditemukan Mengambang Tanpa Busana di Banyuasin Dibunuh karena Tolak Dinikahi
Ialah Roani (28) ditemukan dalam kondisi mengenaskan setelah dirudapaksa dan dibunuh lima orang pria.
"Motifnya SK ini dendam dengan korban karena menolak untuk diajak menikah,"jelasnya.
Untuk ketiga tersangka, polisi mengenakan Pasal 340 juncto Pasal 55 KUHP subsider 338 juncto 55 KUHP dan Pasal 285 tentang pembunuhan disertai pemerkosaan dengan ancaman hukuman mati.
Kabar Sebelumnya
Kematian R terungkap setelah jasad korban ditemukan dengan posisi telungkup di Desa Air Balui, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Rabu (7/7/2021).
Ternyata R menjadi korban rudapaksa dan pembunuhan.
Baca juga: Pintu Tak Dikunci, Lantai Rumah Penuh Darah, Janda Anak Satu Ditemukan Tewas Membusuk di Sisi Kasur
Baca juga: Tabir Kematian Janda Penjual Bunga Tabur, Mayat Telungkup di Kuburan, Celana Melorot Penuh Darah
Tim gabungan Spartan Crime Hunter Polsek Sanga Desa dan Polsek Muba telah mengamankan tiga tersangka dalam kasus tersebut.
Bahkan, satu di antara tiga tersangka yang ditangkap sempat ikut mengevakuasi mayat korban dari sungai.

Setelah 4 hari kejadian, 3 orang dari 5 tersangka yakni AL, RN, JN berhasil diamankan Sat Reskrim, Sat Intelkam dan Sat Samapta.
Sedangkan dua orang tersangka lainnya berinisial SK, CN masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin didampingi kapolsek Sanga Desa Iptu Yohan Wiranata SH dan Kanit Res Ipda Joharmen SH, M.Si saat dikonfirmasi di TKP mengatakan, dua orang tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Jirak.
"Lalu satu tersangka ditangkap di Desa Panai atas nama AL sempat ikut mengevakuasi mayat korban dari dalam sungai. Sedangkan otak pelaku dan eksekotor diduga berinisial SK," ujarnya, dikutip dari Sripoku.com dengan judul 3 dari 5 Pembunuh dan Perudapaksa Janda di Muba Berhasil Ditangkap di Desa Jirak, Otak Pelaku Buron
Ia menambahkan, saat ini pihaknya sedang melakukan olah TKP untuk mengetahui peran masing-masing tersangka dan mencari barang bukti lain yang belum ditemukan.
"Motif pembunuhan dan rudapaksa ini dilatarbelakangi dendam. Kita masih melakukan pengejaran terhadap sisa tersangka, namun identitasnya sudah berhasil dikantongi,”jelasnya.
Adapun ketiga tersangka ini dijerat dengan pasal Primer 340 KUHP junto 55 KUHP subsider dan 285 KHUP dengan Ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman Mati.
Sebelumnya diberitakan sosok mayat seorang wanita ditemukan mengambang di Sungai Panai dengan posisi terlungkup di Desa Air Balui, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Rabu (7/7/2021).
Belakangan diketahui identitas mayat tersebut adalah perempuan yang tingggal di Dusun I Desa Panai Kecamatan Sanga Desa.
Perempuan berstatus janda tersebut dilaporkan pergi dari rumah sejak hari Selasa (6/7/2021).