Unggah Video Satpol PP Hendak Rampas Sayuran Milik Pedadang, Anisa Bahar: 'Rakyat Kecil Butuh Makan'

Anisa Bahar mengunggah video pedagang sayur disantroni petugas Satpol PP dan tulis caption pilu.

Editor: Irsan Yamananda
KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA
Anisa Bahar unggah video pedagang sayur disantroni Satpol PP. 

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menjelaskan, berdasarkan Instruksi Wali Kota Nomor 4 Tahun 2021 yang mulai berlaku hari ini, kegiatan pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan ditutup sementara.

"Kecuali akses untuk restoran, kafe hanya menerima delivery /take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in). Supermarket, pasar swalayan, dan toko modern dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen," kata Eva.

Menurut Eva, peraturan ini untuk mencegah kerumunan warga di sejumlah pusat perbelanjaan agar tidak ada lagi penyebaran Covid-19.

Artikel lainnya terkait Anisa Bahar

(Kompas TV/ Fiqih Rahmawati)

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved