Termakan Hoaks Soal Covid-19, Pria di Yogyakarta Adang Ambulans Pakai Motor dan Lakukan Pengerusakan
Berikut deretan fakta terkait pria di Yogyakarta yang rusak ambulans karena termakan hoaks.
Kini pelaku dijerat Pasal 406 KUHP yakni Pasal Penanggulangan Wabah.
IZ terancam hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Ambulans di Bogor Dibawa Maling
Sementara itu, mobil ambulans di Bogor digondol maling saat kasus covid-19 di Indonesia sedang melonjak naik.
Ambulans itu diketahui milik sebuah klinik di Jalan Raya Tonjong, Kedung Waringin, Bojonggede.
Pencurian tersebut terjadi pada hari Rabu, 7 Juli 2021 dini hari.
Para pegawai klinik mendapati ambulansnya hilang pad apagi harinya.
Hal itu diungkapkan oleh Kanit Reskrim Polsek Bojonggede, Iptu Irman Syahputra.
"Jadi pagi tadi karyawan masuk, lihat mobil ambulans sudah enggak ada," kata Irman dikonfirmasi wartawan, Rabu (7/7/2021) seperti dikutip dari TribunJakarta.com dengan judul Ambil Kuncinya Sendiri, Maling Bawa Kabur Ambulans Milik Sebuah Klink di Bojonggede.
• Ambulans di Bengkulu Dibegal Setelah Antar Pasien Covid-19, 7 Pelaku Muncul Saat Korban Ganti Ban
• Lambaian Tangan Rachmawati dari Ruang ICU ke Didi Mahardika, Putranya Terus Nangis di Kaca Ambulans
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga naik ke lantai dua.
Ia kemudian berhasil menemukan kunci mobil ambulans.
"Diperkirakan, pelakunya naik tangga menuju lantai dua dan disitulah dia ambil kunci mobil ambulans," jelasnya.
Untuk naik ke lantai dua, diduga pelaku menggunakan tangga yang digunakan pekerja bangunan.
Karena klinik tersebut tengah dalam tahap renovasi.
"Klinik enggak sampai malam. Terus kan lagi direnovasi. Nah tukang pada simpan tangga di situ.