Langgar PPKM, Pria di Tasik Pilih Dipenjara daripada Didenda, Jadi Satu dengan Napi Kriminal Umum
Pemilik kedai kopi di Tasikmalaya memilih dipenjara ketimbang bayar denda setelah dirinya divonis bersalah langgar PPKM Darurat.
TRIBUNMATARAM.COM - Pemilik kedai kopi di Tasikmalaya menjadi sorotan.
Bagaimana tidak, ia memilih untuk dipenjara daripada membayar denda setelah dianggap melanggar PPKM Darurat.
Pemilik berjenis kelamin laki-laki itu bernama Asep Lutfi Suparman (23).
Setelah divonis bersalah, ia harus mendekam di sel tahanan selama tiga hari.
Asep mengaku kaget ketika dirinya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B.
Ia mengira akan ditahan di penjara kantor polisi.
Baca juga: Imbas Penyekatan PPKM Darurat di Lampung, Ada Warga Tinggal Motor di Lampu Merah: Saya Jalan Kaki
Baca juga: Diminta Tutup Selama PPKM Darurat, Pedagang di Lampung Kesulitan Cari Nafkah: Dia Enak Dapat Gaji

Kendati demikian, Asep tetap siap menjalani hal tersebut.
"Saya kaget, ya kaget.
Saya kira ditahannya di Polsek atau Polres, tapi ternyata saya ditahannya di Lapas.
Tapi saya siap," jelas Asep kepada wartawan saat hendak memasuki gerbang besi Lapas, Kamis siang seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Cerita Asep, Pemilk Kedai Kopi di Tasikmalaya: Saya Kira Ditahan di Polsek atau Polres, Ternyata di Lapas".
Asep yang divonis bersalah karena melanggar PPKM Darurat itu sebelumnya memilih dipenjara daripada membayar denda Rp 5 juta.
Didukung sang ayah
Sementara itu, saat Asep dibawa ke Lapas, tampak ayah Asep, Agus Rahman, turut mendampingi.
Pria berusia 56 itu mengaku tak tega melihat anaknya digelandang petugas dan dipenjara.
Namun, dirinya memahami maksud atas sikap tegas Asep yang tidak memilih menbayar denda.