Langgar PPKM, Pria di Tasik Pilih Dipenjara daripada Didenda, Jadi Satu dengan Napi Kriminal Umum

Pemilik kedai kopi di Tasikmalaya memilih dipenjara ketimbang bayar denda setelah dirinya divonis bersalah langgar PPKM Darurat.

Editor: Irsan Yamananda
THINKSTOCK
Ilustrasi - Pemilik kedai kopi di Tasik memilih dipenjara daripada bayar denda setelah dianggap melanggar PPKM Darurat. 

TRIBUNMATARAM.COM - Pemilik kedai kopi di Tasikmalaya menjadi sorotan.

Bagaimana tidak, ia memilih untuk dipenjara daripada membayar denda setelah dianggap melanggar PPKM Darurat.

Pemilik berjenis kelamin laki-laki itu bernama Asep Lutfi Suparman (23).

Setelah divonis bersalah, ia harus mendekam di sel tahanan selama tiga hari.

Asep mengaku kaget ketika dirinya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B.

Ia mengira akan ditahan di penjara kantor polisi.

Baca juga: Imbas Penyekatan PPKM Darurat di Lampung, Ada Warga Tinggal Motor di Lampu Merah: Saya Jalan Kaki

Baca juga: Diminta Tutup Selama PPKM Darurat, Pedagang di Lampung Kesulitan Cari Nafkah: Dia Enak Dapat Gaji

Foto-foto Asep Lutfi Suparman (23), pemilik kedai kopi kena denda PPKM Darurat yang memilih 3 hari kurungan penjara telah dijebloskan ke ruang tahanan Lapas Kelas II B Tasikmalaya mulai hari ini, Kamis (15/7/2021).
Foto-foto Asep Lutfi Suparman (23), pemilik kedai kopi kena denda PPKM Darurat yang memilih 3 hari kurungan penjara telah dijebloskan ke ruang tahanan Lapas Kelas II B Tasikmalaya mulai hari ini, Kamis (15/7/2021). (KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)

Kendati demikian, Asep tetap siap menjalani hal tersebut.

"Saya kaget, ya kaget.

Saya kira ditahannya di Polsek atau Polres, tapi ternyata saya ditahannya di Lapas.

Tapi saya siap," jelas Asep kepada wartawan saat hendak memasuki gerbang besi Lapas, Kamis siang seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Cerita Asep, Pemilk Kedai Kopi di Tasikmalaya: Saya Kira Ditahan di Polsek atau Polres, Ternyata di Lapas".

Asep yang divonis bersalah karena melanggar PPKM Darurat itu sebelumnya memilih dipenjara daripada membayar denda Rp 5 juta.

Didukung sang ayah

Sementara itu, saat Asep dibawa ke Lapas, tampak ayah Asep, Agus Rahman, turut mendampingi.

Pria berusia 56 itu mengaku tak tega melihat anaknya digelandang petugas dan dipenjara.

Namun, dirinya memahami maksud atas sikap tegas Asep yang tidak memilih menbayar denda.

Sikap itu membuat Agus bangga.

"Saya bangga dengan keputusan anak saya.

Meski sebetulnya, kalau untuk bayar denda Rp 5 juta saya langsung bisa sediakan saat ini juga.

Tapi, saya mendukung keinginan anak saya yang lebih memilih kurungan penjara dari pada bayar dendanya," ucapnya di depan gerbang Lapas.

Namun demikian, Agus mengaku, dirinya sempat berusaha membujuk agar anaknya itu membayar denda saja.

Tindakan Tegas Anies Baswedan Hukum Pelanggar PPKM Darurat, Pecat 8 Pegawai Dishub & Sebarkan Foto

Namun, kata Agus, Asep tetap bersikukuh untuk menjalani hukuman kurungan penjara 3 hari.

"Saya beberapa kali membujuk anaknya untuk bayar dendanya saja, kita nyediain uang segitu gampang.

Tapi, saya bangga dengan keputusan anak saya yang memilih denda kurungan ini.

Katanya, uang segitu mending dipakai keperluan lainnya saja dari pada dibayarkan ke Negara," tambah Agus.

Seperti diberitakan sebelumnya, saat itu Asep langsung digiring oleh petugas lapas ke sel tahanan Situ Cilambu Blok 12 yang berlokasi di paling belakang bangunan Lapas tersebut.

Menurut Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya Davi Baria, di sel itu terdapat puluhan narapidana lainnya dengan kasus kriminal umum yang menjalani masa tahanan belasan sampai puluhan tahun lamanya.

"Gak ada ruangan khusus ya, sel nya disatukan dengan narapidana lainnya.

Apalagi, ruangan sel tahanan di kita kan penuh juga.

Jadi disatuin bareng tahanan lainnya," katanya.

Sesuai rencana, Asep akan keluar dari Lapas pada hari Sabtu.

Baca juga: Tindakan Tegas Anies Baswedan Hukum Pelanggar PPKM Darurat, Pecat 8 Pegawai Dishub & Sebarkan Foto

Sebelumnya, Asep mengaku pasrah saat dirinya divonis bersalah karena melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Selasa, (13/7/2021).

Dalam sidang secara virtual, Ketua Majelis Hakim Abdul Gofur menjatuhkan denda sebesar Rp 5 juta kepada Asep atau subsider penjara 3 hari.

Mendengar vonis itu, Asep pun memilih untuk menjalani hukuman penjara.

"Saya memilih menjalani kurungan penjara 3 hari Pak.

Saya sudah yakin itu.

Saya tak memiliki uang bayar denda ke Negaranya," kata Asep, Selasa (13/7/2021).

Tanggapan kejaksaan

Pemilik kedai kopi divonis melanggar PPKM Darurat lebih memilih subsider penjara 3 hari ketimbang bayar denda Rp 5 juta saat persidangan virtual oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Selasa (13/7/2021).
Pemilik kedai kopi divonis melanggar PPKM Darurat lebih memilih subsider penjara 3 hari ketimbang bayar denda Rp 5 juta saat persidangan virtual oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Selasa (13/7/2021). (KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)

Mendengar keputusan Asep tersebut, petugas kejaksaan memintanya untuk pikir-pikir selama satu atau dua hari.

"Coba, pikir-pikir dulu. Bener mau dipenjara saja.

Begini saja, kami dari Kejaksaan memberikan waktu untuk berpikir lagi paling lama dua hari ya," kata Sidiq, petugas Kejaksaan saat bertugas di persidangan tersebut.

Asep akhirnya menerima pertimbangan jaksa tersebut dan akan memberikan keputusan pastinya selama dua hari.

Seperti diberitakan sebelumnya, selain Asep, sidang secara virtual itu menggelar sidang bagi 8 pelaku usaha lainnya yang melanggar PPKM Darurat.

Hakim menyatakan bahwa Asep telah terbukti melanggar batas waktu operasi PPKM Darurat, yaitu pukul 8 malam.

Artikel lainnya terkait PPKM Darurat

(Kompas/ Kontributor Tasikmalaya, Irwan Nugraha)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved