Soal Isu PPKM Darurat Diperpanjang, Luhut Singgung Covid-19 Varian Delta: Kami Amati Masalah Ekonomi

Luhut Binsar Pandjaitan komentari isu PPKM Darurat diperpanjang, singgung masalah ekonomi dan covid-19 varian delta.

Editor: Irsan Yamananda
Tribunnews/ Rina
Luhut Binsar Pandjaitan memberikan tanggapan terkait isu PPKM Darurat diperpanjang. 

Pertama, untuk tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.

Selain itu, fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) juga ditutup.

Tak hanya itu, kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) turut ditutup.

Untuk transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental), diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen.

Selain itu, harus ada penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

 5 Cara Cepat Sembuh Covid-19, Lakukan Hal Ini Selama Isolasi Mandiri, Masker Dobel, Kamar Terpisah

Kelima, resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi.

Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

Keenam, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "PPKM Darurat Jawa-Bali, Tempat Ibadah Ditutup Sementara, Pesta Perkawinan Dihadiri Maksimal 30 Orang".

Kegiatan Belajar Mengajar Wajib Daring

Ilustrasi - Kegiatan Belajar Mengajar wajib daring saat PPKM Darurat Jawa-Bali.
Ilustrasi - Kegiatan Belajar Mengajar wajib daring saat PPKM Darurat Jawa-Bali. (SURYA/SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO)

Selama kebijakan tersebut berlaku, kegiatan belajar mengajar di daerah sasaran tidak boleh digelar secara tatap muka.

"Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online atau daring," demikian aturan PPKM darurat dikutip dari salinan dokumen yang diterima Kompas.com dari Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves).

Adapun Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan telah ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Koordinator PPKM darurat Jawa-Bali.

Selain itu, selama PPKM darurat berlaku, perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial wajib menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah 100 persen seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "PPKM Darurat Jawa-Bali: Kegiatan Belajar Mengajar Wajib Daring".

Pada sektor esensial, karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen.

Sektor esensial yang dimaksud meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

 WASPADA Covid-19 Varian Delta Sudah Ditemukan di Hampir Semua Kota di Pulau Jawa, Sangat Menular!

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved