Virus Corona

PPKM Darurat Diperpanjang Akhir Juli Keputusan Sulit, DPR : Demi Rakyat Nyawa Harus Dilindungi

Namun, keputusan ini diambil Presiden Jokowi dalam rangka menekan laju angka Covid-19 yang belum terkendali.

Tribunnews
Ilustrasi - PPKM darurat diperpanjang hingga akhir Juli 2021. 

TRIBUNMATARAM.COM - Keputusan pemerintah memperpanjang PPKM darurat hingga akhir Juli 2021 menuai pro kontra.

Bagaimana tidak, roda perekonomian masyarakat yang dibatasi di tengah PPKM membuat masyarakat menengah ke bawah kesulitan memenuhi kebutuhan makan.

Namun, keputusan ini diambil Presiden Jokowi dalam rangka menekan laju angka Covid-19 yang belum terkendali.

Pemerintah akan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan berakhir 20 Juli mendatang. 

Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM Darurat hingga akhir Juli.

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Rahmad Handoyo memahami bahwa situasi sulit dihadapi oleh pemerintah.

Namun, menurut Rahmad perpanjangan PPKM Darurat harus diambil demi menyelamatkan rakyat Indonesia.

Baca juga: Surat Didi Riyadi untuk Jokowi Soal PPKM Darurat Viral, Usulkan Karantina Lebih Ramah, Simak Isinya

Baca juga: Soal Isu PPKM Darurat Diperpanjang, Luhut Singgung Covid-19 Varian Delta: Kami Amati Masalah Ekonomi

"Saya kira bisa dipahami karena tidak ada alasan untuk tidak diperpanjang, memang harus diperpanjang demi keselamatan jiwa masyarakat Indonesia memang harus diperpanjang," kata Rahmad saat dihubungi Tribunnews, Jumat (16/7/2021).

"Memang sulit situasinya, sangat sulit tapi demi keselamatan jiwa saya kira itu lebih dari segala-galanya," lanjutnya.

Rahmad juga memahami bahwa PPKM Darurat membuat tak nyaman masyarakat.

Foto-foto Asep Lutfi Suparman (23), pemilik kedai kopi kena denda PPKM Darurat yang memilih 3 hari kurungan penjara telah dijebloskan ke ruang tahanan Lapas Kelas II B Tasikmalaya mulai hari ini, Kamis (15/7/2021).
Foto-foto Asep Lutfi Suparman (23), pemilik kedai kopi kena denda PPKM Darurat yang memilih 3 hari kurungan penjara telah dijebloskan ke ruang tahanan Lapas Kelas II B Tasikmalaya mulai hari ini, Kamis (15/7/2021). (KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)

Pasalnya, pembatasan berdampak pada seluruh sendi kehidupan, terutama roda perekonomian.

Namun, perpanjangan PPKM Darurat harus diambil untuk menekan laju penyebaran Covid-19 yang saat ini masih tinggi.

"Alasan utama karena tentu faktor jiwa umat manusia, nyawa harus dilakukan perlindungan. Itu terlihat kenapa paparannya (Corona) masih sangat tinggi, rumah sakit sudah penuh, kemudian juga masih banyak aktivitas di masyarakat dan mobilitas juga masih cukup tinggi sehingga ini menjadi pilihan yan harus dipilih pemerintah," ujarnya.

Di sisi lain, Rahmad mengingatkan bahwa program bantuan sosial berbentuk tunai harus tepat sasaran dan tepat waktu.

"Makanya kita kawal bersama-sama, ini tentu ini tidak cukup tapi paling tidak apa yang diberikan pemerintah dalam hal ini bantuan tunai itu sedikit meringankan beban masyarakat yang sangat terdampak pandemi," ujarnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved