Bayi di Saluran Irigasi Kebumen Dibunuh Ibu untuk Tipu Calon Suami, Anak Hubungan dengan Teman Kerja

Tak butuh waktu lama bagi polisi mengungkapkan fakta di balik penemuan mayat bayi di saluran irigasi.

TribunMataram Kolase/ YouTube/ Kompas
Ilustrasi - Tak butuh waktu lama bagi polisi mengungkapkan fakta di balik penemuan mayat bayi di saluran irigasi Kebumen. 

TRIBUNMATARAM.COM - Niat DN mengelabui calon suaminya justru berakhir penjara.

Bagaimana tidak, wanita berusia 23 tahun itu tega membunuh bayi hasil hubungan gelap dengan teman kerjanya demi mengelabui calon suaminya.

Namun, kebusukannya dengan cepat terbongkar.

Tak butuh waktu lama bagi polisi mengungkapkan fakta di balik penemuan mayat bayi di saluran irigasi.

Malang, bayi yang baru dilahirkan itu dimasukkan ke dalam plastik dan dibuang di saluran irigasi.

Kejinya, ia sudah tidak diharapkan sejak masih dalam kandungan.

Akibatnya, sesaat setelah dilahirkan, bayi malang itu langsung dihabisi oleh ibunya.

Baca juga: Kasus Jasad Bayi Dibungkus Plastik: Pelaku Ingin Tutupi Hubungan Gelap Jelang Nikah: Saya Menyesal

Baca juga: Viral Video Wanita di Bekasi Kepergok Buang Mayat Bayi, Mengaku Sudah Meninggal Saat Dilahirkan

Kasus pembuangan bayi di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah akhirnya terungkap.

Waka Polres Kebumen, Kompol Edi Wibowo saat gelar perkara pembunuhan bayi di Desa Lajer, Kecamatan Ambal, Kebumen, Jawa Tengah, Minggu (18/7/2021).
Waka Polres Kebumen, Kompol Edi Wibowo saat gelar perkara pembunuhan bayi di Desa Lajer, Kecamatan Ambal, Kebumen, Jawa Tengah, Minggu (18/7/2021). (KOMPAS.COM/Dok Humas Polres Kebumen)

Bayi malang itu dibunuh dan dibuang oleh ibu kandungnya.

Pelakunya adalah wanita muda berusia 23 tahun berinisial DN.

Diketahui bayi yang dikandung DN merupakan hasil hubungan gelap dengan rekan kerjanya.

Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut Tribunnews.com sajikan fakta-faktanya yang dirangkum dari Kompas.com:

1. Kronologi kasus

Kasus pembunuhan ini berawal dari penemuan mayat bayi pada Senin (17/5/2021).

Korban ditemukan di saluran irigasi Desa Lajer, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen.

Kondisinya saat itu, bayi dibungkus dalam kantong plastik.

Ilustrasi bayi
Ilustrasi bayi (Shuttershock)

2. Dibunuh usai dilahirkan

Waka Polres Kebumen, Kompol Edi Wibowo, membeberkan detik-detik pelaku membunuh korban.

Pelaku melakukan aksi sadisnya setelah melahirkan korban.

"Setelah lahir, karena ibunya tidak menghendaki, bayi dibunuh sesaat setelah dilahirkan," kata Edi.

Tubuh mungilnya dimasukkan ke dalam tas kresek lalu dibuang ke saluran irigasi utara rumah pelaku.

3. Hasil hubungan gelap

Edi mengungkapkan fakta lain, bayi yang dikandung DN merupakan hasil hubungan gelap dengan rekan kerjanya.

Pria tersebut berinisial SM (30).

DN dan SM sama-sama bekerja di sebuah rumah sakit swasta.

4. Gugurkan kandungan

Sebelum dilahirkan, bayi dalam kandungan DN berusaha digugurkan.

Edi menjelaskan, bayi tersebut telah direncanakan dibunuh sejak dalam kandungan.

SM lah yang menyuruh DN untuk menggugurkan kandungannya dengan meminum obat peluntur janin.

Namun kenyataannya berkata lain, bayi itu tumbuh hingga akhirnya dilahirkan dalam keadaan hidup oleh ibunya.

"Setelah lahir, karena ibunya tidak menghendaki, bayi dibunuh sesaat setelah dilahirkan," kata Edi.

5. Alasan dibunuh

Kepada polisi, DN mengaku beberapa kali melakukan hubungan badan dengan SM yang ternyata sudah berkeluarga.

Namun alasan lain yang membuat DN ingin membunuh bayinya karena dalam waktu dekat ia akan menikah dengan pria lain.

Ia takut calon suaminya tahu jika saat menikah sudah dalam keadaan hamil dengan pria lain.

"Saya menyesal, Pak. Sangat menyesal," ucap DN kepada penyidik, dikutip dari Tribunnews.com dengan judul 6 FAKTA Wanita 23 Tahun Bunuh Bayinya, Takut Ketahuan Calon Suami karena Hamil dengan Rekan Kerja

6. Ancaman hukuman

Niat menikah sudah terlaksana, tapi DN tetap harus mempertanggungjawabkannya perbuatannya.

Pernikahan yang baru seumur jagung untuk sementara harus terhalang jeruji besi.

Atas perbuatannya, tersangka DN dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Subsider Pasal 342 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun denda paling banyak Rp 3 miliar.

Sedangkan untuk tersangka SM polisi menjerat Pasal 194 Jo Pasal 75 Ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Kompas.com/M Iqbal Fahmi)

Berita terkait pembunuhan bayi lainnya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved