Buntut Satpol PP Gowa Pukul Wanita Pemilik Warkop, Mendagri Terbitkan SE: Dilarang Gunakan Kekerasan

Akibat tingkah arogan Hamdani, kini Mendagri Tito Karnavian kembali mengatur tentang sikap seorang Satpol PP saat mengamankan kegiatan.

Facebok/ Ivan Van Houten
Detik-detik wanita hamil dipukul satpol PP di Gowa 

TRIBUNMATARAM.COM - Buntut panjang penganiayaan pasutri di Gowa oleh Satpol PP bernama Mardani Hamdan.

Mardani Hamdan akhirnya menampakkan batang hidungnya setelah sempat menghilang pasca-videonya memukul seorang wanita bernama Amriana (34) viral.

Akibat tingkah arogan Hamdani, kini Mendagri Tito Karnavian kembali mengatur tentang sikap seorang Satpol PP saat mengamankan kegiatan.

Kasus penganiayaan pasangan suami istri di Gowa, Sulawesi Selatan oleh seorang oknum Satpol PP kini menarik perhatian banyak pihak.

Termasuk Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang akhirnya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/3929/SJ.

Edaran tersebut berisi tentang Penertiban Pelaksanaan PPKM dan Percepatan Pemberian Vaksin bagi Masyarakat.

Tangkapan layar petugas oknum Satpol PP Gowa adu mulut hingga terhajadi ketegangan dengan pemilik warkop di Panciro Gowa, Rabu (14/7/2021) malam
Tangkapan layar petugas oknum Satpol PP Gowa adu mulut hingga terhajadi ketegangan dengan pemilik warkop di Panciro Gowa, Rabu (14/7/2021) malam (Screenshot)

Namun di dalam poin kedua SE tersebut, juga terkandung perintah Mendagri pada jajaran Satpol PP di daerah.

Baca juga: Fakta Video Satpol PP Gowa Pukul Wanita Hamil Pemilik Warkop: Kronologi Hingga Korban Sempat Pingsan

Baca juga: Sekda Gowa Cerita Kronologi Satpol PP Pukul Wanita Hamil Pemilik Warkop: Kami Minta Kecilkan Musik

Yakni agar lebih mengutamakan langkah profesional, humanis, dan persuasif dalam penertiban PPKM.

Berikut detail isi dari SE Mendagri poin kedua yang dikutip dari laman resmi setkab.go.id:

Memerintahkan jajaran Satpol PP di daerah masing-masing untuk mengutamakan langkah-langkah yang profesional, humanis, dan persuasif dalam pelaksanaan PPKM pada tahapan:

a. Penertiban pelaksanaan PPKM sebagaimana yang telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM;

b. Penegakan hukum/disiplin yang tegas namun santun dan simpatik bagi masyarakat yang melanggar ketentuan PPKM dan dilarang menggunakan kekerasan yang berpotensi pelanggaran hukum; dan

c. Dalam pelaksanaan huruf a dan huruf b di atas, agar tetap bersinergi dengan jajaran TNI/Polri dan unsur Forkopimda lain yang terkait.

Detik-detik wanita hamil dipukul satpol PP di Gowa
Detik-detik wanita hamil dipukul satpol PP di Gowa (Facebok/ Ivan Van Houten)

Kronologi Kejadian

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, oknum Satpol PP di Gowa melakukan aksi penganiayaan ketika melakukan razia PPKM Mikro.

Korbannya adalah pasangan suami istri bernama Nur Halim (26) dan Amriana (34).

Keduanya dianiaya saat berada di warung kopi milik mereka.

Selain itu, video kasus penganiayaan juga sempat viral di media sosial dan mendapat berbagai macam respons dari warganet.

Kabar terbarunya, mantan sekretaris Satpol PP Gowa bernama Mardani Hamdan itu sudah resmi dijadikan tersangka.

Mardani juga memberikan pengakuannya saat diperiksa oleh pihak kepolisian.

Termasuk kronologi dari kejadian versi dirinya.

Mardani mengaku, penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban karena spontanitas.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Mardani, Muh Syahfril Hamzah, saat berada di Mapolres Gowa, Sabtu (17/7/2021).

Dari pengakuan Mardani, pemicu penganiayaan itu karena adanya pelemparan.

"Sewaktu mendekati istri dari korban laki-laki dia menuju ke sana katanya ada lemparan yang terkena lemparan lehernya," jelasnya.

Ia mengaku pelemparan terjadi sesaat sebelum terjadi pemukulan.

"Pengakuannya ada spontanitas, karena ada yang melempar botol yang mengenai belakang lehernya, kalau pelemparan kursi itu berikutnya," ujarnya, dikutip dari Tribunnews.com dengan judul Buntut Kasus Satpol PP Pukul Pasutri di Gowa, Mendagri Tertbitkan SE, Minta Satpol PP Lebih Humanis

Lanjut dia, pengakuan tersangka lemparan botol tersebut dirasakan saat mendekat ke arah korban wanita. Itu terjadi sebelum adanya pemukulan.

"Tidak tahulah itu pengakuan tersangka demikian, iya ada pelemparan sebelum pemukulan, itulah yang dikatakan tadi, terjadi spontanitas memukul suami dan istri, tapi tetap dia akui perbuatannya," urai Syahfril.

Selain itu, alasan Mardani kembali ke dalam warkop tersebut dan memeriksa izin usaha dari inisiatif dirinya sendiri dan tidak ada yang memprovokasi.

Terakhir, Syahfril kembali menegaskan, tersangka sangat menyesali perbuatannya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Endra Kurniawan)

Berita terkait penganiayaan oleh Satpol PP

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved