Virus Corona

Perpanjang PPKM Darurat Hingga 25 Juli 2021, Jokowi: 'Walau Berat, Kebijakan Ini Tak Bisa Dihindari'

Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memperpanjang PPKM darurat hingga 25 Juli 2021, berikut pidato lengkapnya.

Editor: Irsan Yamananda
Kompas.com
Presiden Jokowi putuskan untuk memperpanjang PPKM darurat hingga 25 Juli 2021. 

TRIBUNMATARAM.COM - Keputusan perihal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat akhirnya dikeluarkan.

Hal itu diumumkan sendiri oleh Presiden Joko WIdodo.

Pria yang akrab disapa Jokowi itu memutuskan untuk memperpanjang PPKM darurat hingga 25 Juli 2021.

Namun, Presiden Jokowi juga mengatakan pihaknya akan melakukan relaksasi.

Syaratnya, tren kasus covid-19 pada 26 Juli 2021 menurun.

Jika hal itu terjadi, pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap.

Baca juga: Luhut Belum Aminkan Perpanjangan PPKM Darurat hingga Akhir Juli, Janji Umumkan 2-3 Hari ke Depan

Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang, BLT UMKM Masih Cair Juli-September 2021, Cek eform BRI & Banpresbpum BNI

Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memperpanjang PPKM darurat hingga 25 Juli 2021.
Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memperpanjang PPKM darurat hingga 25 Juli 2021. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

"Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," ujar Jokowi, saat menyampaikan keterangan pers melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021) malam.

Jokowi mengaku bahwa langkah pemerintah ini sangatlah berat.

Namun, kebijakan ini terpaksa dilakukan karena tak bisa dihindari.

Mengutip dari Tribunnews.com dengan judul Pidato Lengkap Jokowi yang Putuskan Perpanjang PPKM Darurat Hingga 25 Juli 2021, berikut pidato lengkap Jokowi tentang perpanjangan PPKM Darurat:

Baca juga: Soal Isu PPKM Darurat Diperpanjang, Luhut Singgung Covid-19 Varian Delta: Kami Amati Masalah Ekonomi

Penerapan PPKM Darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021, adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari, yang harus diambil pemerintah meskipun sangat berat.

Ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19, dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di Rumah Sakit,

Sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19… serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya.

Namun alhamdulillah, kita bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM Darurat, terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan.
 
 Saat ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pelaksanaan PPKM sampai tanggal 25 Juli 2021…

Namun kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan mendengar suara-suara masyarakat terdampak PPKM…

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved