Pemerintah Lanjutkan BLT Subsidi Gaji, Pekerja Bergaji Rp 3,5 Juta Dapat Rp 1 Juta, Ini Rinciannya

Pemerintah melanjutkan BLT subsidi gaji untuk pekerja dengan upah per bulan Rp 3,5 juta.

Editor: Irsan Yamananda
Tribunnews.com/Herudin
Menaker Ida Fauziyah angkat bicara perihal subsidi gaji untuk pekerja dengan gaji Rp 3,5 juta. 

TRIBUNMATARAM.COM - BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali dilanjutkan oleh pemerintah pada tahun 2021.

Namun, BSU ini agak sedikit berbeda dengan subsidi gaji sebelumnya.

Kali ini, bantuan bakal disalurkan kepada pekerja dengan gaji Rp 3,5 juta.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Ia mengatakan, jika pekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah.

"Peserta yang (mendapat subsidi upah) adalah yang membayar iuran dengan iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021).

Baca juga: Sederet Bantuan Pemerintah di Tengah Lonjakan Kasus Covid, Bansos Beras Bulog hingga BST Rp 300 Ribu

Baca juga: Warga Tangerang Selatan Belum Dapat Bansos Tunai Rp 600 Ribu, Kadinsos: Sedang Dikoordinasikan

Ilustrasi - Pemerintah lanjutkan BLT subsidi gaji untuk pekerja bergaji Rp 3,5 juta.
Ilustrasi - Pemerintah lanjutkan BLT subsidi gaji untuk pekerja bergaji Rp 3,5 juta. (Dok. Kredivo)

Subsidi gaji yang diberikan kali ini sebesar Rp 500.000.

Bantuan tersebut rencananya akan disalurkan selama dua bulan dalam sekali pencairan.

Itu berarti para pekerja akan menerima BSU sebesar Rp 1 juta.

Kendati demikian, bantuan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di daerah pandemi Covid-19 level 4.

Baca juga: CEK ONLINE Penerima Bansos Rp 300 Ribu, PKH, dan BPNT Hanya di cekbansos.kemensos.go.id.

Hal itu, lanjut Ida, sesuai dengan instruksi Mendagri.

Pekerja pun berada dalam industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate.

"Data penerima bantuan kami akan ambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan 30 Juni 2021, sehingga hanya yang telah terdaftar dalam batas waktu tersebut yang mendapat (BSU)," beber Ida seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Kabar Gembira, Pekerja Bergaji Rp 3,5 Juta Bakal Dapat Subsidi Rp 1 Juta".

Adapun untuk mengakselerasi BSU, pihaknya mengusulkan dana Rp 8 triliun untuk 8 juta pekerja di wilayah terdampak.

Bagi pekerja yang memenuhi kriteria, Ida mendorong pekerja segera memberikan nomor rekening kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved