Pemerintah Lanjutkan BLT Subsidi Gaji, Pekerja Bergaji Rp 3,5 Juta Dapat Rp 1 Juta, Ini Rinciannya

Pemerintah melanjutkan BLT subsidi gaji untuk pekerja dengan upah per bulan Rp 3,5 juta.

Editor: Irsan Yamananda
Tribunnews.com/Herudin
Menaker Ida Fauziyah angkat bicara perihal subsidi gaji untuk pekerja dengan gaji Rp 3,5 juta. 

TRIBUNMATARAM.COM - BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali dilanjutkan oleh pemerintah pada tahun 2021.

Namun, BSU ini agak sedikit berbeda dengan subsidi gaji sebelumnya.

Kali ini, bantuan bakal disalurkan kepada pekerja dengan gaji Rp 3,5 juta.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Ia mengatakan, jika pekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah.

"Peserta yang (mendapat subsidi upah) adalah yang membayar iuran dengan iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021).

Baca juga: Sederet Bantuan Pemerintah di Tengah Lonjakan Kasus Covid, Bansos Beras Bulog hingga BST Rp 300 Ribu

Baca juga: Warga Tangerang Selatan Belum Dapat Bansos Tunai Rp 600 Ribu, Kadinsos: Sedang Dikoordinasikan

Ilustrasi - Pemerintah lanjutkan BLT subsidi gaji untuk pekerja bergaji Rp 3,5 juta.
Ilustrasi - Pemerintah lanjutkan BLT subsidi gaji untuk pekerja bergaji Rp 3,5 juta. (Dok. Kredivo)

Subsidi gaji yang diberikan kali ini sebesar Rp 500.000.

Bantuan tersebut rencananya akan disalurkan selama dua bulan dalam sekali pencairan.

Itu berarti para pekerja akan menerima BSU sebesar Rp 1 juta.

Kendati demikian, bantuan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di daerah pandemi Covid-19 level 4.

Baca juga: CEK ONLINE Penerima Bansos Rp 300 Ribu, PKH, dan BPNT Hanya di cekbansos.kemensos.go.id.

Hal itu, lanjut Ida, sesuai dengan instruksi Mendagri.

Pekerja pun berada dalam industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate.

"Data penerima bantuan kami akan ambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan 30 Juni 2021, sehingga hanya yang telah terdaftar dalam batas waktu tersebut yang mendapat (BSU)," beber Ida seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Kabar Gembira, Pekerja Bergaji Rp 3,5 Juta Bakal Dapat Subsidi Rp 1 Juta".

Adapun untuk mengakselerasi BSU, pihaknya mengusulkan dana Rp 8 triliun untuk 8 juta pekerja di wilayah terdampak.

Bagi pekerja yang memenuhi kriteria, Ida mendorong pekerja segera memberikan nomor rekening kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Kita sudah punya pengalaman.

Mudah-mudahan dengan subsidi membantu para pekerja di luar sektor kritikal untuk bisa bertahan dalam kondisi pembatasan aktifitas masyarakat," pungkas Ida.

BLT UMKM Masih Cair Juli-September 2021

PPKM darurat diperpanjang hingga akhir Juli 2021, pemerintah turut perpanjang BLT UMKM 2021.

Bawa KTP, kartu ATM, hingga buku tabungan untuk mendaftarkan BLT UMKM 2021.

Syarat terbaru daftar BLT UMKM untuk periode Juli hingga September 2021.

Cek daftar penerima BLT UMKM 2021 hanya di sini, syarat lengkap bagi pendaftar periode Juli hingga September 2021.

Cara mendapatkan BLT UMKM 2021 periode Juli hingga September.

Periode Juli hingga September 2021, pembagian BLT UMKM 2021 masih terus dilakukan.

Berikut selengkapnya cara mengecek BLT UMKM 2021 periode Juli hingga September 2021.

Apakah kamu termasuk penerima BLT UMKM 2021?

Panduan cek penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang akan dikucurkan pada 2021.

Penyaluran dana BLT UMKM Rp 1,2 juta nantinya akan dilakukan pada Juli hingga September 2021.

Baca juga: Panduan Mendapatkan BLT UMKM Periode Juli-September 2021, Buku Tabungan Penting Dibawa

Baca juga: Tata Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta via Link eform.bri.co.id/bpum, Jangan Lupa Siapkan KTP

Pernyataan itu disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/7/2021).

Ia menyampaikan, pemerintah menambah target 3 juta penerima baru pada kuartal ketiga.

Ilustrasi uang Bantuan Langsung Tunai / BLT
Ilustrasi uang Bantuan Langsung Tunai / BLT (Shutterstock)

Seperti diketahui, program bantuan bertajuk Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini memberikan dana sebesar Rp 1,2 juta, lebih rendah dari tahun lalu yang senilai Rp 2,4 juta.

Bagi pelaku UMKM yang ingin mengecek apakah menerima BLT UMKM Rp 1,2 juta, Anda dapat memeriksanya melalui link eform BRI, eform.bri.co.id/bpum, atau melalui banpresbpum.id via BNI.

Rencananya, stimulus tersebut akan disalurkan ke 12,8 juta penerima sepanjang 2021.

Cara Cek Penerima BLT UMKM di BRI

- Para pelaku UMKM dapat masuk ke link https://eform.bri.co.id/bpum.

- Masukkan nomor KTP serta kode verifikasi.

- Klik proses inquiry.

- Kemudian akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak. Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan: "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

- Namun, jika terdaftar sebagai penerima, pelaku UMKM dapat mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta dengan mendatangi kantor BRI. Selain itu, bantuan juga bisa langsung ditransfer ke rekening

Ilustrasi uang BLT
Ilustrasi uang BLT (Thickstockphotos via Kompas)

Cara Cek Penerima BLT UMKM di BNI

1. Masuk ke laman http://banpresbpum.id.

2. Isi nomor KTP.

3.  Pilih Cari.

4. Akan ada pemberitahuan jika Anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.

Syarat Pencairan BLT UMKM Rp1,2 Juta

- Bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu identitas diri;

- Bawa buku tabungan BRI atau BNI;

- Bawa Kartu ATM BRI atau BNI;

- Bawa Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat;

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana banpres.

Cara Daftar BPUM

Sementara itu, diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.

Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.

Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi, dikutip dari Tribunnews.com dengan judul CARA Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta akan Cair Juli-September 2021: Siapkan KTP & Buku Tabungan

Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:

1. NIK sesuai KTP Elektronik;

2. Nomor Kartu Keluarga (KK);

3. Nama lengkap;

4. Alamat;

5. Bidang Usaha;

6. Nomor telepon.

Syarat Penerima BPUM

1. Warga Negara Indonesia;

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);

3. Memiliki Usaha Mikro;

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD;

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Berita lainnya terkait subsidi gaji

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Yurika Nendri) (Kompas/ Fika Nurul Ulya)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved