Subsidi Gaji 1 Juta Diprioritaskan untuk Wilayah PPKM Level 4, Berikut Daftar Daerahnya Jawa & Bali
Untuk itu, pemerintah akan memberikan subsidi gaji bagi para buruh dan karyawan yang ada di daerah PPKM level 4.
TRIBUNMATARAM.COM - Subsidi gaji diprioritaskan untuk wilayah dengan PPKM level 4, berikut daftar daerahnya.
Pemerintah kembali memperpanjang masa PPKM darurat dengan mengganti istilahnya dengan PPKM level 1-4.
Adapun level 4 merupakan wilayah dengan keketatan PPKM yang paling tinggi.
Untuk itu, pemerintah akan memberikan subsidi gaji bagi para buruh dan karyawan yang ada di daerah PPKM level 4.
Tetapi, dengan syarat tertentu.
Berikut ini daftar wilayah PPKM Level 4 di Jawa-Bali, lengkap beserta penjelasannya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Hal tersebut tercantum dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: Syarat Buruh / Karyawan yang Berhak Dapat Subsidi Gaji 1 Juta, Prioritas untuk Daerah PPKM Level 4
Baca juga: Luhut Belum Aminkan Perpanjangan PPKM Darurat hingga Akhir Juli, Janji Umumkan 2-3 Hari ke Depan
Peraturan PPKM Level 4 ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto mengungkap alasan di balik pergantian istilah PPKM Darurat menjadi PPKM dengan level-level.

Airlangga mengatakan, pergantian istilah tersebut dilakukan guna mengikuti arahan dari Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO).
Selain itu, juga dikarenakan adanya permintaan dari para gubernur dan publik untuk mengubah istilah PPKM Darurat.
"Terkait dengan level memang kita mengikuti apa yang diarahkan oleh WHO dan kita menggunakan dua level, yaitu level transmisi dan kapasitas respons," ujar Airlangga, dalam konferensi pers terkait perpanjangan PPKM Darurat, Rabu (21/7/2021).
"Istilah darurat itu memang kita harmonisasikan dengan level 1, 2, 3, 4 karena memang ini ada permintaan juga dalam ratas dengan para gubernur, di mana para gubernur juga mengusulkan bahwa istilahnya diubah. Demikian pula dari publik," tambahnya.
Airlangga menegaskan bahwa kriteria level PPKM sudah tercantum dengan jelas dalam Instruksi Mendagri.