Bentuk Apresiasi Polres Salatiga ke Pedagang yang Patuhi Jam Malam, Kirimkan Bantuan Berupa Sembako

Polres Salatiga memberikan apresiasi berupa bantuan dalam bentuk sembako pada para pedagang yang patuhi aturan PPKM.

Editor: Irsan Yamananda
tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi - Para pedagang yang patuhi jam malam di Salatiga, Jawa Tengah dapat bantuan sembako. 

Instruksi itu tidak mengalami perubahan ketentuan dibandingkan Inmendagri pada pembelakukan PPKM Darurat.

Hal itu terlihat dalam lembaran salinan Inmendagri no 22 Tahun 2021 yang dibagikan oleh Pusat Penerangan Kemendagri pada Rabu (21/7/2021).

Akan tetapi, ada tambahan ketentuan terkait pengaturan sistem kerja kantor pemerintahan di sektor esensial yang memberikan layanan publik yang tidak bisa ditunda.

Baca juga: Luhut Belum Aminkan Perpanjangan PPKM Darurat hingga Akhir Juli, Janji Umumkan 2-3 Hari ke Depan

Oleh karena itu, untuk sektor tersebut diberlakukan work from office (WFO) atau kerja dari kantor maksimal 25 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.

Inmendagri juga menegaskan, perpanjangan pengetatan mobilitas masyarakat diterapkan mulai 21 Juli 2021 atau hari ini, hingga 25 Juli 2021 seperti dikutip dari Tribunnews.com dengan judul Mendagri Terbitkan Aturan Baru: Tak Lagi PPKM Darurat Tapi PPKM Level 4 Jawa-Bali.

Hal itu tertuang pada poin ke-13;

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021".

Inmendagri itu dikeluarkan di Jakarta dan ditanda tangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Selasa (20/7/2021).

Presiden Jokowi memutuskan untuk memeperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021.

Seperti diketahui, kebijakan PPKM Darurat yang berakhir pada 20 Juli 2021.

Namun, ia akan melakukan relaksasi pada 26 Juli 2021.

Syaratnya, tren kasus Covid-19 harus mengalami penurunan terlebih dahulu.

“Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM."

"Karena itu jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” ujarnya, Selasa (20/7/2021), dikutip dari laman setkab.go.id.

Baca juga: Perpanjang PPKM Darurat Hingga 25 Juli 2021, Jokowi: Walau Berat, Kebijakan Ini Tak Bisa Dihindari

Baca juga: Luhut Belum Aminkan Perpanjangan PPKM Darurat hingga Akhir Juli, Janji Umumkan 2-3 Hari ke Depan

Presiden Jokowi dalam keterangan pers mengenai PPKM Darurat, Selasa (20/7/2021). Ini aturan saat PPKM Darurat dibuka secara bertahap mulai 26 Juli 2021.
Presiden Jokowi dalam keterangan pers mengenai PPKM Darurat, Selasa (20/7/2021). Ini aturan saat PPKM Darurat dibuka secara bertahap mulai 26 Juli 2021. (YouTube Sekretariat Presiden)

Mengutip dari Tribunnews.com dengan judul Ini Aturan saat PPKM Darurat Dilonggarkan Mulai 26 Juli 2021, Warung Makan Buka sampai Jam 9 Malam,berikut sejumlah aturan jika PPKM darurat dibuka secara bertahap mulai 26 Juli 2021.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved