Lawan Covid19
Beda Aturan di Daerah PPKM Level 3 & 4, Soal Waktu Makan di Restoran hingga Resepsi Pernikahan
Namun, dalam PPKM kali ini, pemerintah terlihat mulai melonggarkan beberapa sektor untuk memutar perekonomian masyarakat.
Pemerintah juga memberikan bantuan kepada dunia usaha, untuk sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal.
"Itu akan diberikan insentif fiskal berupa pajak pertambahan nilai yang ditanggung oleh pemerintah ataupun DTP untuk masa pajak bulan Juni sampai dengan Agustus 2021," ujarnya saat konferensi pers secara virtual, Minggu (25/7/2021).
Airlangga menjelaskan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk insentif perpajakan tersebut sedang disiapkan, dan aturan ini juga akan menyasar sektor lainnya.
"Ini PMK sedang dalam proses. Kemudian, akan diberikan juga untuk beberapa sektor lain yang terdampak, termasuk transportasi, horeka (hotel, restoran, kafe), parawisata yang ini sedang dalam finalisasi," katanya.
Laporan: Rizky Sandi Saputra/Bambang Ismoyo/Yanuar Rizki
Berita lain terkait PPKM level 4