Lawan Covid19
Peraturan Baru PPKM Level 4 bagi Warung Makan & Pedagang, Beda Jam Tutup, Makan di Tempat Ada Syarat
Perpanjangan ini sebagai imbas masih tingginya angka Covid-19 di sejumlah kota di Indonesia.
TRIBUNMATARAM.COM - Sederet peraturan baru PPKM level 4 untuk pedagang hingga rumah makan.
Presiden Joko Widodo kembali memperpanjang PPKM level 4 hingga tanggal 2 Agustus 2021 mendatang.
Perpanjangan ini sebagai imbas masih tingginya angka Covid-19 di sejumlah kota di Indonesia.
Adapun berikut ini deretan pelonggaran dalam PPKM Level 4 yang diberlakukan hingga 2 Agustus 2021.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perpanjangan pemberlakukan PPKM Level 4 (sebelumnya bernama PPKM Darurat), Minggu (25/7/2021).
Dalam perpanjangan PPKM Level 4 ini, sejumlah aturan dilonggarkan.
"Saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021, namun kita akan melakukan beberapa penyesuaian aktivitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati," ungkap Jokowi, Minggu (25/7/2021).
Baca juga: Surat Didi Riyadi untuk Jokowi Soal PPKM Darurat Viral, Usulkan Karantina Lebih Ramah, Simak Isinya
Baca juga: Rincian 3 Paket Obat Gratis Pasien Covid-19 yang Dibagikan Jokowi, untuk OTG Hingga yang Bergejala
Sejumlah penyesuaian mobilitas dan aktivitas masyarakat antara lain mengenai warung makan.
Jokowi mengungkapkan, warung makan, pedagang kaki lima (PKL) maupun lapak di ruang terbuka di wilayah PPKM Level 4, diizinkan buka sampai pukul 20.00.
"Maksimum waktu makan untuk tiap pengunjung 20 menit," ungkap Jokowi.

Sementara itu untuk usaha kecil dapat buka sampai pukul 21.00 WIB.
Usaha tersebut antara lain pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asonan, bengkel kecil, cuci kendaraan, dan usaha kecil lain.
Adapun pasar yang menjual kebutuhan sehari-hari, buka seperti biasa dengan protokol kesehatan ketat.
Kemudian pasar rakyat yang tidak menjual kebutuhan sehari-hari buka hingga pukul 15.00 WIB.
Alasan Perpanjangan dengan Pelonggaran