Lawan Covid19
Peraturan Baru PPKM Level 4 bagi Warung Makan & Pedagang, Beda Jam Tutup, Makan di Tempat Ada Syarat
Perpanjangan ini sebagai imbas masih tingginya angka Covid-19 di sejumlah kota di Indonesia.
TRIBUNMATARAM.COM - Sederet peraturan baru PPKM level 4 untuk pedagang hingga rumah makan.
Presiden Joko Widodo kembali memperpanjang PPKM level 4 hingga tanggal 2 Agustus 2021 mendatang.
Perpanjangan ini sebagai imbas masih tingginya angka Covid-19 di sejumlah kota di Indonesia.
Adapun berikut ini deretan pelonggaran dalam PPKM Level 4 yang diberlakukan hingga 2 Agustus 2021.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perpanjangan pemberlakukan PPKM Level 4 (sebelumnya bernama PPKM Darurat), Minggu (25/7/2021).
Dalam perpanjangan PPKM Level 4 ini, sejumlah aturan dilonggarkan.
"Saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021, namun kita akan melakukan beberapa penyesuaian aktivitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati," ungkap Jokowi, Minggu (25/7/2021).
Baca juga: Surat Didi Riyadi untuk Jokowi Soal PPKM Darurat Viral, Usulkan Karantina Lebih Ramah, Simak Isinya
Baca juga: Rincian 3 Paket Obat Gratis Pasien Covid-19 yang Dibagikan Jokowi, untuk OTG Hingga yang Bergejala
Sejumlah penyesuaian mobilitas dan aktivitas masyarakat antara lain mengenai warung makan.
Jokowi mengungkapkan, warung makan, pedagang kaki lima (PKL) maupun lapak di ruang terbuka di wilayah PPKM Level 4, diizinkan buka sampai pukul 20.00.
"Maksimum waktu makan untuk tiap pengunjung 20 menit," ungkap Jokowi.

Sementara itu untuk usaha kecil dapat buka sampai pukul 21.00 WIB.
Usaha tersebut antara lain pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asonan, bengkel kecil, cuci kendaraan, dan usaha kecil lain.
Adapun pasar yang menjual kebutuhan sehari-hari, buka seperti biasa dengan protokol kesehatan ketat.
Kemudian pasar rakyat yang tidak menjual kebutuhan sehari-hari buka hingga pukul 15.00 WIB.
Alasan Perpanjangan dengan Pelonggaran
Sementara itu alasan pemerintah melonggarkan aktivitas ekonomi, disebut Jokowi lantaran tren pengendalian pandemi Covid-19 mengalami perbaikan.
"Saat ini sudah terjadi tren perbaikan dalam pengendalian pandemi Covid-19."
"Laju perkembangan kasus, BOR (keterisian tempat tidur rumah sakit), dan positivity rate, mulai menunjukkan tren penurunan," ungkap Jokowi.
Namun demikian, lanjut Jokowi, harus berhati-hati menyikapi tren perbaikan ini.
Jokowi meminta agar tetap selalu waspada menghadapi varian delta yang sangat menular.

"Aspek-aspek kesehatan harus dihitung secara cermat, dan pada saat yang sama aspek sosial ekonomi masyarakat, khususnya pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari harus diprioritaskan," ungkap Jokowi.
Pandangan Ahli
Pakar epidemiologi dr Windhu Purnomo mengungkapan situasi Covid-19 di Indonesia belum menunjukkan perbaikan.
Windhu, saat dihubungi Tribunnews.com, mengaku ia tidak bahagia dengan situasi Covid-19 di Indonesia.
"Kita, baik masyarakat mau pun pemerintah sama saja, persepsi risikonya sama-sama tidak memadai sehingga dalam penanganan pandemi masih terus menyeimbangkan antara ekonomi dan kesehatan yang jelas saling kontradiktif," ungkap Windhu, Minggu (25/7/2021).
Situasi Covid-19 saat ini di Indonesia, terutama Jawa-Bali, disebut Windhu belum menunjukkan perbaikan.
"Kalau jumlah kasus seolah-olah turun di hari-hari tertentu, itu karena jumlah testing yang juga turun," ungkapnya.

Angka positivitas disebut Windhu juga masih sangat tinggi.
"Positivity rate masih very high incidence, 5-8 kali lipat dari standar WHO yang maksimum hanya boleh 5 persen, tergantung daerahnya," ungkap Windhu, dikutip dari Tribunnews.com dengan judul PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, Ini Pelonggaran yang Diterapkan
Ditambah lagi, tingkat kematian yang masih tinggi.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)