Anies Baswedan Bakal Diperiksa Terkait Dugaan Kasus Korupsi Tanah di DKI Jakarta, Ini Kata KPK
KPK akan segera memeriksa Anies Baswedan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi mafia tanah.
"Mestinya tahu akan alokasi anggaran pengadaan lahan DKI. Jadi tentu perlu dimintai keterangan, sehingga (kasus) menjadi terang benderang," kata dia menambahkan, dikutip dari Tribunnews.com dengan judul Gubernur Anies Baswedan Segera Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Tanah di DKI Jakarta
Dalam kasus ini, KPK menyebut Sarana Jaya membeli tanah kepada PT Adonara Propertindo. Namun, kerja sama tersebut diduga melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar itu, yakni: tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah, tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate, serta adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtuwene dan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.
KPK menaksir kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp152,5 miliar. Lembaga antirasuah menduga uang tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti membeli tanah dan kendaraan mewah.
Sementara itu terkait rencana pemeriksaan terhadap Anies, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meyakini bahwa Anies sama sekali tak terlibat dalam perkara yang juga menyeret Direktur Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan itu.
"Sejauh yang saya tahu beliau tidak terlibat dan saya tidak tahu masalah itu. Saya yakin Pak Anies tidak terlibat oleh kasus - kasus seperti itu," tegas Riza kepada wartawan, Kamis (15/7).
Namun demikian, terkait pemanggilan oleh KPK, Riza mengatakan hal tersebut jadi bagian kewenangan para penegak hukum.
"Semua menjadi kewanangan daripada penegak hukum. Tapi saya yakin Pak Anies jauh dari terlibat urusan sana," jelas politikus Partai Gerindra itu.
Ketegasan Anies Tindak Pelanggar PPKM
Sederet tindakan tegas Anies Baswedan kepada pelanggar PPKM darurat di Jakarta.
Anies Baswedan tak segan mengambil tindakan tegas kepada mereka yang tak taat dengan aturan PPKM darurat.
Tak cuma kepada perorangan, Anies tegas menjatuhi sanksi kepada perusahaan yang masih memaksa karyawannya untuk bekerja di kantor.
Padahal, ada syarat yang harus dipenuhi perusahaan untuk tetap menyelenggarakan kegiatan di kantor.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, melakukan sejumlah tindakan tegas selama masa PPKM Darurat.
Beberapa di antaranya dengan melakukan sidak ke sejumlah perusahaan yang nekat meminta karyawannya tetap bekerja di kantor (WFO) padahal termasuk sektor non-esensial.
Baca juga: Viral Video Anies Baswedan Tegur Manajer Langgar PPKM Darurat Jawa Bali: Sekarang Tutup Kantornya
Baca juga: RS Penuh Dampak Lonjakan Kasus Covid-19 di DKI Jakarta, Anies Baswedan: Kita Bangun Tenda Darurat
Tak cukup sampai di situ, Anies juga menyegel sejumlah perusahaan yang melanggar aturan PPKM Darurat.