Kasus Dugaan Ancaman Kekerasan Jerinx: Suami Nora Tak Bisa ke Jakarta, Adam Deni Beri Sindiran Pedas
Jerinx SID tak bisa menghadiri Polda Metro Jaya karena masalah teknis, Adam Deni beri sindiran pedas.
Penulis: Irsan Yamananda | Editor: Salma Fenty Irlanda
Cerita Adam Deni Sebelum Laporkan Jerinx SID
Adam Deni menceritakan pengalamannya sebelum melaporkan Jerinx SID, sebut Nora Alexandra sempat curhat ke dirinya.
Ia mengatakan, istri Jerinx, Nora Alexandra, sempat curhat ke dirinya.
Nora, lanjut Adam, meminta agar dirinya tidak memperpanjang masalah tersebut.
Istri Jerinx itu meminta agar suaminya tidak dilaporkan ke pihak berwajib.
Selain itu, ia juga minta maaf pada Adam atas nama Jerinx.
• Seakan Belum Puas Kritik BCL dan Bintang Emon, Jerinx SID Kini Senggol Najwa Shihab Terkait Covid-19
• Bintang Emon Bercanda Diendorse Covid, Jerinx Sebut Bukti Seleb Dibayar, Sang Komika: Sarkas Bung
"Nora mohon jangan lanjutkan.
Istrinya Bli ini curhat ke saya, 'Dam, tolong jangan diperpanjang'.
Terus saya mempertimbangkan (laporan) karena keselamatan dan kesehatan istrinya," kata Adam seperti dikutip Kompas.com dari kanal YouTube Curhat Bang Denny Sumargo, Senin (12/7/2021).
Adam kemudian meminta Nora untuk menghubungi kuasa hukumnya, Machi Achmad.
Ia menyuruh Nora meminta solusi dari perselisihan ini dari Machi.
• Setia Beri Dukungan Jerinx Saat Dipenjara, Berikut Sosok Nora Alexandra, Mantan Istri Aktor Malaysia
Adam lalu kembali menghubungi Nora dengan maksud melanjutkan mediasi setelah mendapatkan persetujuan dari Machi.
"Permintaan saya enggak neko-neko, gue bikin statement, mereka berdua atau Bli ini bikin statement untuk meminta maaf kepada masyarakat karena sudah membuat pandemi ini semakin runyam dengan statement-nya," tutur Adam Deni.
Namun dalam percakapan tersebut, Adam mengaku kembali dimaki-maki dan direndahkan.
Oleh karena itu, dia memutuskan untuk tidak melanjutkan perdamaian ini.
Untuk diketahui, Adam Deni pada Sabtu 10 Juli 2021 menyambangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
• Walk Out dari Persidangan, Jerinx: Nilep Uang Rakyat Boleh Penangguhan, Beda Pendapat Diborgol
Pria kelahiran Desember 1995 itu melaporkan Jerinx atas kasus dugaan perbuatan disertai ancaman dan atau pengancaman melalui media elektronik seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Sebelum Jerinx Dilaporkan, Nora Alexandra Memohon Adam Deni Tidak Perpanjang Masalah".
Jerinx disangkakan dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45b Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Berita dan artikel terkait Jerinx lainnya di sini
(Kompas/ Baharudin Al Farisi) (Kompas TV/ Ade Indra Kusuma)