Waktu Makan PPKM Level 4 Dibatasi 20 Menit, Emil Dardak Coba Buktikan di Warteg: 'Sangat Cukup'

Emil Dardak coba buktikan kebijakan PPKM Level 4 yang mengatur makan di restoran maksimal 20 menit.

Kompas/ Oik Yusuf
Emil Dardak coba buktikan kebijakan makan di restoran maksimal 20 menit. 

TRIBUNMATARAM.COM - Salah satu kebijakan PPKM Level 4 menjadi perhatian publik.

Kebijakan yang dimaksud yakni pelanggan yang makan di restoran maksimal diberi waktu 20 menit.

Hal tersebut pertama kali diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Ia mengatakan warung makan, PKL, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 20.00.

Lalu, waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.

"Kami sarankan selama makan karena tidak memakai masker jangan banyak berkomunikasi," saran Luhut.

Baca juga: Daftar Daerah PPKM Level 4 yang Berhak Terima Subsidi Gaji Karyawan Rp 1 Juta, Ada Kotamu?

Baca juga: Beda Aturan di Daerah PPKM Level 3 & 4, Soal Waktu Makan di Restoran hingga Resepsi Pernikahan

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan aturan terkait PPKM Level 4.
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan aturan terkait PPKM Level 4. (Dokumentasi Facebook Luhut Binsar Pandjaitan)

Sontak, tak sedikit pihak yang meragukan aturan tersebut.

Banyak juga yang mulai nyinyir pada pemerintah.

Mengenai hal ini, Emil Dardak angkat bicara.

Ia mencoba membuktikan apakah bisa seorang pelanggan makan di restoran dalam waktu 20 menit.

Baca juga: Daftar Daerah PPKM Level 4 yang Berhak Terima Subsidi Gaji Karyawan Rp 1 Juta, Ada Kotamu?

Senin siang dia mendatangi warung tegal (warteg) makan di Jalan Tenggilis Mejoyo untuk mencoba makan siang dengan durasi waktu 20 menit.

Emil mencoba makan di warung itu dengan lauk ampela, telor bumbu bali ditambah sayur terong.

"Tadi menu makanannya murah dan enak, tadi saya makan nasi ampela, telor bali dan ditambah terong," terangnya saat dikonfirmasi, Senin malam.

Dia juga menyebut, waktu 20 menit ternyata cukup untuk makan dan minum di warung tersebut.

"Ternyata sangat cukup makan dalam waktu 20 menit, tentunya balik ke diri kita sendiri mau tertib atau tidak," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Luhut mengancam akan memberi sanksi tegas pada para pelanggar.

Perlu diketahui, PPKM level 4 diperpanjang hingga tanggal 2 Agustus 2021.

Ia meminta masyarakat melaksanakan PPKM Level 4 dengan prokes ketat.

Mereka yang melanggar bakal mendapatkan hukuman tegas.

"Saya ingin menyampaikan bahwa pengaturan yang sudah diberikan harus dilaksanakan dengan prokes yang ketat sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Saya ulangi, pelanggaran terhadap aturan ini akan kami tidak dengan tegas," kata Luhut dalam konferensi pers, Minggu (25/7/2021) seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "PPKM Level 4 Diperpanjang, Luhut Ancam Sanksi bagi Pelanggar Aturan".

Selain masyarakat, Luhut juga meminta para pengusaha patuh terhadap PPKM Level 4.

Menurutnya, penanganan varian Delta bisa dilaksanakan dengan baik jika semua gotong royong dan bertanggung jawab.

Pihaknya akan melayangkan peringatan jika aturan dilanggar.

Untuk industri misalnya, pihaknya tak segan-segan memberi sanksi berupa penghentian produksi.

"Tentunya semua itu dilakukan secara persuasif untuk memenuhi ketentuan, karena ini dari kita untuk kita. Saya berharap teman-teman sebangsa setanah air, ayo kita rapatkan barisan untuk bersama-sama mengatasi varian Delta. Kita satu kita akan bisa," sebut dia.

Dalam PPKM level 4 yang diperpanjang, ada beberapa peraturan yang mengalami penyesuaian.

Pasar sembako yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai 15.00 waktu setempat. Pengaturan lebih lanjut akan diatur oleh pemda.

Sementara pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, dan cucian kendaraan kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 21.00.

Kemudian untuk transportasi umum, kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa rental diatur dengan kapasitas maksimum 50 persen dengan prokes ketat.

Secara total, ada 95 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 4 di Jawa-Bali. Untuk PPKM level 3, akan diterapkan di 33 ibu kota di wilayah Jawa Bali.

"Ketentuan lain sama dengan PPKM level 4 yang berjalan seperti sebelumnya," pungkas Luhut.

Daftar Daerah PPKM Level 4

Daerah-daerah PPKM level 4 yang bakal menerima subsidi gaji karyawan Rp 1 juta.

Subsidi gaji diprioritaskan untuk wilayah dengan PPKM level 4, berikut daftar daerahnya.

Pemerintah kembali memperpanjang masa PPKM darurat dengan mengganti istilahnya dengan PPKM level 1-4.

Adapun level 4 merupakan wilayah dengan keketatan PPKM yang paling tinggi.

Untuk itu, pemerintah akan memberikan subsidi gaji bagi para buruh dan karyawan yang ada di daerah PPKM level 4.

Tetapi, dengan syarat tertentu.

Berikut ini daftar wilayah PPKM Level 4 di Jawa-Bali, lengkap beserta penjelasannya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Hal tersebut tercantum dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: Syarat Buruh / Karyawan yang Berhak Dapat Subsidi Gaji 1 Juta, Prioritas untuk Daerah PPKM Level 4

Baca juga: Luhut Belum Aminkan Perpanjangan PPKM Darurat hingga Akhir Juli, Janji Umumkan 2-3 Hari ke Depan

Peraturan PPKM Level 4 ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto mengungkap alasan di balik pergantian istilah PPKM Darurat menjadi PPKM dengan level-level.

Sejumlah pedagang kaki lima di Rangkasbitung, Lebak, Banten, memasang bendera putih di gerobak mereka protes PPKM Darurat diperpanjang, Rabu (21/7/2021)
Sejumlah pedagang kaki lima di Rangkasbitung, Lebak, Banten, memasang bendera putih di gerobak mereka protes PPKM Darurat diperpanjang, Rabu (21/7/2021) (KOMPAS.COM/ACEP NAZMUDIN)

Airlangga mengatakan, pergantian istilah tersebut dilakukan guna mengikuti arahan dari Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO).

Selain itu, juga dikarenakan adanya permintaan dari para gubernur dan publik untuk mengubah istilah PPKM Darurat.

"Terkait dengan level memang kita mengikuti apa yang diarahkan oleh WHO dan kita menggunakan dua level, yaitu level transmisi dan kapasitas respons," ujar Airlangga, dalam konferensi pers terkait perpanjangan PPKM Darurat, Rabu (21/7/2021).

"Istilah darurat itu memang kita harmonisasikan dengan level 1, 2, 3, 4 karena memang ini ada permintaan juga dalam ratas dengan para gubernur, di mana para gubernur juga mengusulkan bahwa istilahnya diubah. Demikian pula dari publik," tambahnya.

Airlangga menegaskan bahwa kriteria level PPKM sudah tercantum dengan jelas dalam Instruksi Mendagri.

"Agar mendapatkan kejelasan antara kapan kita masuk dalam level 1, kapan level 2, dan kapan level 3, dan kapan level 4. Di dalam Inmendagri ini sudah kita bedakan antara level 4 dan level 3 dengan kriteria yang jelas dan diberikan jumlah target, karena ini penting untuk memonitor," ungkapnya.

Berdasarkan Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan mengacu Badan Kesehatan Dunia (WHO), daerah yang dilabeli dengan level 1-4 dijelaskan sebagai daerah dengan kondisi sebagai berikut:

Presiden Joko Widodo menjelaskan aturan jika PPKM darurat dilonggarkan.
Presiden Joko Widodo menjelaskan aturan jika PPKM darurat dilonggarkan. (Kompas TV)

Level 1

- Terdapat kurang dari 20 kasus Covid-19/100 ribu penduduk

- Kurang dari 5 kasus Covid-19 dirawat di rumah sakit/100 ribu penduduk

- Kurang dari 1 kasus Covid-19 meninggal/100 ribu penduduk

Level 2

- Terdapat 20-50 kasus Covid-19/100 ribu penduduk

- 5-10 kasus Covid-19 dirawat di rumah sakit/100 ribu penduduk

- 1-<2 kasus Covid-19 meninggal/100 ribu penduduk

Level 3

- Terdapat 50-150 kasus Covid-19/100 ribu penduduk

- 10-30 kasus Covid-19 dirawat di rumah sakit/100 ribu penduduk

- 2-5 kasus Covid-19 meninggal/100 ribu penduduk

Level 4

- Lebih dari 150 kasus Covid-19/100 ribu penduduk

- Lebih dari 30 kasus Covid-19 yang dirawat di rumah sakit/100 ribu penduduk

- Lebih dari 5 kasus Covid-19 meninggal/100 ribu penduduk

Daftar Wilayah PPKM Level 3 dan 4 di Jawa-Bali 

Daftar wilayah PPKM level 3 dan 4 di Jawa-Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021.

Berikut Daftar Wilayah PPKM Level 3 dan 4 di Jawa-Bali, dikutip dari Tribunnews.com dengan judul DAFTAR Wilayah PPKM Level 4 di Jawa-Bali, Berlaku hingga 25 Juli 2021

1. Banten

Level 3

Kabupaten Tangerang

Kabupaten Serang

Kabupaten Lebak

Kota Cilegon

Level 4

Kota Tangerang Selatan

Kota Tangeran

Kota Serang

2. DKI Jakarta

Level 4

Kota Administrasi Jakarta Barat

Kota Administrasi Jakarta Timur

Kota Administrasi Jakarta Utara

Kota Administrasi Jakarta Selatan

Kota Administrasi Jakarta Pusat

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

3. Jawa Barat

Level 3

Kabupaten Sumedang

Kabupaten Sukabumi

Kabupaten Subang

Kabupaten Pangandaran

Kabupaten Majalengka

Kabupaten Kuningan

Kabupaten Indramayu

Kabupaten Garut

Kabupaten Cirebon

Kabupaten Cianjur

Kabupaten Ciamis

Kabupaten Bogor

Kabupaten Bandung Barat

Kabupaten Bandung

Level 4

Kabupaten Purwakarta

Kabupaten Karawang

Kabupaten Bekasi

Kota Sukabumi

Kota Depok

Kota Cirebon

Kota Cimahi

Kota Bogor

Kota Bekasi

Kota Banjar

Kota Bandung

Kota Tasikmalaya

4. Jawa Tengah

Level 3

Kabupaten Wonosobo

Kabupaten Wonogiri

Kabupaten Temanggung

Kabupaten Tegal

Kabupaten Sragen

Kabupaten Semarang

Kabupaten Purworejo

Kabupaten Purbalingga

Kabupaten Pemalang

Kabupaten Pekalongan

Kabupaten Magelang

Kabupaten Kendal

Kabupaten Karanganyar

Kabupaten Jepara

Kabupaten Demak

Kabupaten Cilacap

Kabupaten Brebes

Kabupaten Boyolali

Kabupaten Blora

Kabupaten Batang

Kabupaten Banjarnegara

Kota Pekalongan

Level 4

Kabupaten Sukoharjo

Kabupaten Rembang

Kabupaten Pati

Kabupaten Kudus

Kabupaten Klaten

Kabupaten Kebumen

Kabupaten Grobogan

Kabupaten Banyumas

Kota Tegal

Kota Surakarta

Kota Semarang

Kota Salatiga

Kota Magelang

5. DI Yogyakarta

Level 3

Kabupaten Kulon Progo

Kabupaten Gunungkidul

Level 4

Kota Yogyakarta

Kabupaten Sleman

Kabupaten Bantul

6. Jawa Timur

Level 3

Kabupaten Tuban

Kabupaten Trenggalek

Kabupaten Situbondo

Kabupaten Sampang

Kabupaten Ponorogo

Kabupaten Pasuruan

Kabupaten Pamekasa

Kabupaten Pacitan

Kabupaten Ngawi

Kabupaten Nganjuk

Kabupaten Mojokerto

Kabupaten Malang

Kabupaten Magetan

Kabupaten Lumajang

Kabupaten Kediri

Kabupaten Jombang

Kabupaten Jember

Kabupaten Bondowoso

Kabupaten Bojonegoro

Kabupaten Blitar

Kabupaten Banyuwangi

Kabupaten Bangkalan

Kabupaten Sumenep

Kabupaten Probolinggo

Kota Probolinggo

Kota Pasuruan

Level 4

Kabupaten Tulungagung

Kabupaten Sidoarjo

Kabupaten Madiun

Kabupaten Lamongan

Kabupaten Gresik

Kota Surabaya

Kota Mojokerto

Kota Malang

Kota Madiun

Kota Kediri

Kota Blitar

Kota Batu

7. Bali

Level 3

Kabupaten Jembrana

Kabupaten Buleleng

Kabupaten Badung

Kabupaten Gianyar

Kabupaten Klungkung

Kabupaten Bangli

Kota Denpasar

Berita lain terkait PPKM level 4

(Kompas/ Fika Nurul Ulya) (Tribunnews.com/Latifah/Yurika) (TribunMataram)

Sumber: Tribun Mataram
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved