Modus Ajak Beli Bensin, Pria di Blitar Cabuli Bocah, Awalnya Cium Korban dengan Alasan Menenangkan
Kronologi pemilik toko di Blitar cabuli siswi SD dengan modus diajak beli bensin.
Linar menambahkan, I mencabuli korban di dalam mobil.
"I mencium korban dengan alasan untuk menenangkan korban.
Tapi setelah itu, pengakuan I, kemudian timbul hasrat birahinya," kata Linar saat dihubungi, Selasa (27/7/2021) malam.
Bersama korban, I melanjutkan perjalanan untuk berbelanja bensin.
Sesampainya di rumah, I memberikan uang Rp 14.000 ke korban sebelum turun dari mobil.
Baca juga: Guru Ngaji di Sidoarjo Cabuli 10 Anak di Bawah Umur Sejak 2016, Semua Korban Laki-laki & Didoktrin
Linar menjelaskan, keluarga korban adalah keluarga kurang mampu.
Ayah korban sakit-sakitan dan tidak bekerja.
Ibu korban, Y, bekerja sebagai pembantu yang berangkat pagi dan pulang ke rumah malam hari.
Hampir dua pekan setelah kejadian itu, Y membuat laporan ke polisi.
"Kita segera lakukan visum ke korban, dan besoknya kita tangkap pelaku di rumahnya, tanggal 17 Juli," ujarnya.
Menurut Linar, I mengakui perbuatannya.
Polisi menjerat I, pria yang berkeluarga itu dengan Pasal 82 atau Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Cabuli Siswi SD di Mobil, Pemilik Toko Kelontong Terancam 15 Tahun Penjara".
Kakek rudapaksa bocah 11 tahun

Kejadian rudapaksa lainnya terjadi di Sulawesi Selatan.
Entah apa yang ada di pikiran seorang kakek berusia 70 tahun berinisial J.