Gara-gara Kotoran Anjing, Pria di Jakbar Aniaya Tetangga Hingga Tewas, Ketua RT Sebut Pelaku Arogan
Penganiaya tetangga hingga tewas di Jakbar gara-gara kotoran anjing terkenal sebagai sosok yang arogan.
TRIBUNMATARAM.COM - Sebuah kasus penganiayaan terjadi di wilayah Jakarta Barat.
Bahkan, penganiayaan tersebut menyebabkan korban tewas.
Pelaku penganiayaan diketahui berinisial JA (47).
Ia merupakan warga Cengkareng, Jakarta Barat.
Sementara korban penganiayaan adalah tetangganya sendiri yang beinisial AH (59).
Penganiayaan itu terjadi hanya gara-gara masalah sepele.
Baca juga: Buntut Video Viral 2 Oknum TNI AU Aniaya Penyandang Disabilitas, Panglima Murka : Kenapa Tidak Peka
Baca juga: Adopsi Anak Sebagai Pengganti Putrinya yang Meninggal, Pria di Banyuasin Aniaya Bayi karena Rewel

Pelaku tak terima anjing milik korban buang kotoran di depan rumahnya.
Usut punya usut, JA memang dikenal sebagai sosok yang arogan oleh warga di sekitar.
Penganiayaan dilakukan karena anjing milik korban buang kotoran di depan rumah pelaku.
“Iya (arogan), banyak tetangganya yang tidak pada suka dengan dia (JA),” kata Afuk, Ketua RT 01 RW 15 Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, kepada wartawan, Rabu (28/7/2021).
Baca juga: Dihalang-halangi Saat Ingin Jemput Istri, Suami di Jawa Timur Naik Pitam, Aniaya Mertua Pakai Bambu
Menurut Afuk, JA sudah beberapa kali berurusan dengan warga yang hewan peliharannya membuang kotoran di sekitar rumahnya.
“Jadi memang banyak yang bermasalah dengan dia karena anjing doang.
Dia enggak suka (ada kotoran anjing di dekat rumahnya).
Kalau dia pas ada di rumah, dia lihat dari CCTV ada yang anjing buang kotoran diuber (dikejar) sama dia,” kata Afuk.
JA juga sering mengeluhkan hal ini kepada Afuk.
Bahkan, Afuk sering menerima kiriman rekaman CCTV dari JA saat anjing warga buang kotoran di sekitar rumahnya.
Rekaman CCTV itu juga kerap disebar JA ke grup WhatsApp warga seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Penganiaya Tetangga hingga Tewas Sering Protes ke Ketua RT gara-gara Kotoran Anjing".
Padahal, menurut Afuk, hewan peliharaan warga bukan membuang kotoran di tanah milik JA, melainkan di jalanan umum.
“Saya bilang, ‘Pak, itu kan anjing bukan buang kotoran di tanah Anda, tapi di jalanan umum.
Itu tanah siapa?' Saya ngomong begitu ke dia. Kan itu tanah umum, enggak ada yang punya,” jelas Afuk.
• Ayah Tiri Aniaya Balita Hingga Tewas di Palembang, Gendang Telinga Korban Luka dan Tulang Bahu Patah
Kini, JA telah ditahan di Mapolsek Cengkareng.
Ia disangkakan Pasal 351 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Kronologi
JA menganiaya tetangganya, AH, pada Sabtu (24/7/2021).
AH mengembuskan napas terakhir pada Sabtu malam.
Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Iptu Bintang menjelaskan, kejadian bermula saat anak korban bernama Angel membawa jalan-jalan anjing poodle-nya keliling kompleks pada Sabtu sekitar pukul 15.00 WIB.
"Terus anjing kelepas buang kotoran di depan rumah pelaku.
Anaknya dimarahin sama si pelaku ini.
Pelaku bawa-bawa bapaknya, 'Bawa bapakmu ke sini!'" lanjut Bintang.
Angel melaporkan kasus ini kepada korban.
Korban segera menghampiri pelaku di rumahnya.
• Ketua Koperasi Sawit di Riau dan Adik Iparnya Aniaya Istri: Korban Dicekik, Didorong, Lalu Ditindih
Adu mulut tak terelakkan.
Tiba-tiba, pelaku memukul pipi korban.
"Dipukul, jatuh, kemungkinan besar kepala terbentur.
Kebetulan pelaku dulu mantan (atlet) bela dirilah karena tenaga dan korban juga sudah lumayan tua," ujar Bintang.
Korban segera dilarikan ke rumah sakit.
Saat tiba di rumah sakit, korban masih sadarkan diri meski sudah berbicara dengan terbata-bata.
Sekitar pukul 21.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.
Usai ayahnya dinyatakan meninggal dunia, anak korban membuat laporan kasus ke Mapolsek Cengkareng.

Angel segera dimintai keterangan. Tak lama, polisi langsung menangkap pelaku.
Artikel lainnya terkait penganiayaan
(Kompas/ Sonya Teresa Debora)