Pasca-Bunuh Istri Pakai Linggis, Kakek Abdul Rahman Lalu Akting Stroke, Akui 5 Tahun Pendam Cemburu
Masyuroh meregang nyawa dan tewas setelah kepalanya dihantam linggis besi oleh suaminya sendiri ketika tidur.
Penulis: Salma Fenty | Editor: Irsan Yamananda
"Dugaan pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 44 ayat 3 tahun 2003 tentang KDRT dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan pasal 338 KUHP pembunuhan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah saat merilis kasus ini, Rabu (28/7/2021).
Menurut Kapolres, pelaku terancam hukuman mati karena membunuh istrinya sendiri.
"Ancamannya hukuman mati seumur hidup atau paling lama 20 tahun," ujar Azis.
Menurut Azis, pembunuhan yang terjadi pada Selasa (27/7/2021) sekitar pukul 13.30 WIB itu dilatarbelakangi rasa cemburu Abdul Rahman terhadap Maysuroh.
Kepada penyidik, Abdul Rahman mengaku sering memergoki istrinya bermesraan dengan sejumlah pria lain.
"Adapun motifnya dari keterangan tersangka adalah cemburu terhadap istrinya karena beberapa kali ditemui terlihat mesra dengan seseorang atau beberapa orang," kata Azis.
Bahkan, lanjut Azis, Abdul Rahman telah memendam cemburu kepada istrinya selama 5 tahun.
"Ternyata tersangka telah memendam dendam yang cukup lama, kira-kira 5 tahun. Istrinya punya hubungan yang lama dengan beberapa orang, namun dia mencari kesempatan untuk eksekusi," ungkapnya.
Setelah diperiksa selama 1x24 jam dan melakukan gelar perkara, polisi menetapkan Abdul Rahman sebagai tersangka kasus pembunuhan.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Azis.
Akting Pura-pura Stroke
Setelah menghabisi nyawa istrinya, AR sempat bersandiwara.
Seorang tetangga, Budi Harsono (46) menceritakan sesaat setelah kejadian AR sempat meminta tolong.
"Dia minta tolong ke sini," kata Budi dikutip TribunMataram.com dari Tribun Jakarta

Karena mengalami stroke, kata Budi, saat minta tolong ucapan AR tak begitu jelas.