Ditegur Tak Boleh Matikan Api Perapian, Pria NTT Gelap Mata, Ambil Parang & Aniaya 4 Orang Temannya
Kronologi pria di Nusa Tenggara Timur aniaya 4 orang pakai parang, 1 orang dinyatakan tewas.
TRIBUNMATARAM.COM - Kasus penganiayaan berat terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pelakunya adalah seorang pria berinisial TL.
Kini, ia diburu polisi karena kasus tersebut.
Korban penganiayaan berjumlah empat orang.
Mereka adalah warga Dusun Paboting, Desa Laihau, Kecamatan Lewa Tidahu, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Peristiwa itu terjadi pada hari Jumat (30/7/2021).
Baca juga: Tiga Hari Sering Duduk di Masjid, Pria di Medan Ditemukan Tewas, Saksi: Habis Maghrib, Dikira Tidur
Baca juga: Pembunuh Plt Kepala BPBD Merangin Ternyata Sudah Ikut Korban 5 Tahun, Rawat Kebun Sawit & Ternak

Satu orang korban dinyatakan tewas akibat penganiayaan tersebut.
Sementara tiga orang lainnya mengalami luka-luka.
Keempat korban berinisial IPB (50), OB (40), PI (60), dan JS (51) seperti dikutip dari Tribunnews.com dengan judul Kronologi Pria Aniaya 4 Orang, 1 di Antaranya Tewas, Berawal Tersinggung Tak Boleh Matikan Perapian.
Sementara korban yang dinyatakan meninggal adalah IPB.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Handrio Wicaksono mengatakan, peristiwa itu berawal pada pukul 18.00 Wita.
Baca juga: Ratusan Orang Geruduk RSUD Mataram, Meringsek Masuk ke IGD & ICU, Tak Terima Jenazah Disebut Covid
Dari informasi saksi, kejadiannya bermula saat keempat korban duduk di dekat perapian di depan rumah seorang korban.
Sementara terduga pelaku juga sedang duduk di bale-bale rumah tersebut.
Terduga pelaku kemudian menghampiri keempat korban.
Ia ingin mematikan api yang dipakai korban untuk menghangatkan badan.