Oknum TNI Aniaya 2 Pelajar yang Langgar Prokes, Danrem: 'Anggota Saya yang Salah, Kami Tindak Tegas'

Danrem angkat bicara mengenai oknum TNI yang diduga menganiaya 2 pelajar karena melanggar prokes Covid-19.

Editor: Irsan Yamananda
TribunJakarta/ Istimewa
Ilustrasi - Oknum TNI diduga aniaya dua pelajar karena langgar prokes. 

Atas kejadian itu, Dandim 1618 TTU Letkol Arm Roni Junaidi meminta maaf atas perbuatan yang dilakukan anggotanya.

Permintaan maaf Roni langsung disampaikannya saat mendatangi rumah kedua pelajar tersebut.

"Tadi saya sudah ke rumah JU dan YN, bertemu orangtuanya dan meminta maaf.

Untuk pelajar YN tadi kami sudah bawa ke Rumah Sakit Leona Kefamenanu guna pengobatan yang lebih baik," kata Roni, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu.

Roni pun menyayangkan perbuatan yang dilakukan oleh anggotanya.

Ia pun akan memroses anggotanya dengan tegas.

Roni lalu menjelaskan, dalam wajib TNI, ada delapan poin penting.

Dua di antaranya yakni tidak sekali-kali merugikan rakyat dan tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat.

"Karena itu, anggota yang salah, kami tindak tegas," tegasnya.

Bukan Babinsa desa setempat

Sementara itu, Kepala Desa Supun, Marselus menyayangkan penganiayaan yang dilakukan EP.

Sebab, ia bukan Babinsa Supun, tapi Babinsa Desa Tainsala.

Menurutnya, seharusnya EP berkoordinasi dengan dirinya sebagai Kepala Desa, jika menemukan ada warga yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

"Seharusnya, kalau ada pelanggaran yang dilakukan oleh warga kami, bisa diselesaikan dengan cara yang lebih baik seperti teguran. Apalagi, mereka masih anak-anak," ujarnya.

Ia pun berharap, EP bisa diberi sanksi tegas atas perbuatannya itu.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved