Pasutri di Riau Dianiaya oleh 9 Orang, Sang Istri Tewas Mengenaskan, Suami Berhasil Melarikan Diri
Berikut deretan update terkait penganiayaan yang dialami pasangan suami istri di Riau.
TRIBUNMATARAM.COM - Tindak penganiayaan sadis dialami pasangan suami istri (pasutri).
Mereka diketahui berinisial AD (35) dan YH (27).
Pelaku penganiayaan berjumlah sembilan orang.
Peristiwa itu terjadi di kamp atau barak tempat tinggal mereka.
Kini, kasus tersebut telah ditangani oleh pihak berwajib.
Berdasarkan informasi yang bereda, peristiwa itu terjadi di areal PT RAPP, Desa Petodaan, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Baca juga: Buntut Video Viral 2 Oknum TNI AU Aniaya Penyandang Disabilitas, Panglima Murka : Kenapa Tidak Peka
Baca juga: Ayah Tiri Aniaya Balita Hingga Tewas di Palembang, Gendang Telinga Korban Luka dan Tulang Bahu Patah

Akibat dari penganiayaan tersebut, sang istri yang berinisial YH tewas.
Ia meninggal dunia dengan kondisi luka yang mengenaskan.
Sementara AD berhasil selamat, meski mengalami luka bakar.
Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko mengatakan, tindakan yang dilakukan sembilan pelaku tersebut sangat tidak manusiawi.
Baca juga: Buntut Video Viral 2 Oknum TNI AU Aniaya Penyandang Disabilitas, Panglima Murka : Kenapa Tidak Peka
"Para pelaku mengikat kaki dan tangan korban AD menggunakan tali nilon pada tiang kamp.
Sedangkan istrinya diikat di tempat tidur," kata Indra kepada wartawan dalam konferensi pers di Pelalawan, Minggu (1/8/2021).
Pelaku juga menggunakan api untuk menyiksa korban.
"Kedua korban mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya," sebut Indra.
Dia mengatakan, penyiksaan kedua korban berlangsung sejak Jumat hingga keesokan harinya, Sabtu (24/7/2021).
Namun, pada Minggu pagi, AD berhasil melepaskan tali ikatan pada kaki dan tangannya.
AD kemudian kabur ke Pangkalan Kerinci, Ibukota Kabupaten Pelalawan.
Korban melaporkan kejadian itu ke Persatuan Keluarga Nias.
"Korban dibawa ke RSUD Selasih Kabupaten Pelalawan untuk mendapatkan perawatan.
Setelah itu dilaporkan ke polisi," kata Indra.
Baca juga: Pengakuan Pria Aniaya Bocah 7 Tahun di Parkiran Mal Jabar: Emosi & Gelap Mata Seusai Diejek Korban
Pada saat korban melarikan diri, para pelaku sempat mencarinya di sekitar kamp, namun tidak menemukan.
Dalam kasus ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan berhasil menangkap sembilang orang pelaku.

Para pelaku terdiri dari 7 orang laki-laki.
Mereka berinisial ML (35), JH (22), OW (40), IL (34), BN (52), BH (36), dan JZ (45).
Sedangkan dua lainnya perempuan.
Keduanya berinisial SG (34) dan WM (28).
Motif penyiksaan
Menurut polisi, para pelaku menuduh pasutri tersebut melakukan guna-guna terhadap anak dari salah satu pelaku berinisial OW.
"Anak dari pelaku OW sebelumnya mengalami sakit.
Menurut pemikiran pelaku, anaknya mengalami sakit aneh.
Ia menuduh kedua korban sebagai penyebabnya," kata Indra.
Pelaku OW kemudian mengajak pelaku lain untuk mengikat kedua korban.
Sang suami diikat dengan tali pada tiang barak, sedangkan istrinya diikat di kasur.
Baca juga: Ayah di Wajo Aniaya Pacar Putrinya, Pergoki Berduaan di Kamar Terkunci, Polisi: Dikira Perampok
Indra mengatakan, para pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Kronologi Pasutri Diikat dan Disiksa Selama 2 Hari Menggunakan Besi Panas".
Mereka ditahan di Polres Pelalawan.
"Para pelaku kita jerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-2 dan 3 dan KUHP. Ancamannya maksimal 12 tahun penjara," kata Indra.
(Kompas/ Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung)