2 Warga Lampung Ditangkap karena Beri Laporan & Sumpah Palsu, Ngaku Dibegal Padahal Motor Digadai
Dua orang di Lampung Selatan ditangkap polisi setelah memberikan sumpah serta keterangan palsu.
TRIBUNMATARAM.COM - Dua warga Lampung Selatan ditangkap oleh pihak berwajib setelah membuat laporan palsu.
Keduanya adalah RA (26) dan PA (35).
Awalnya, mereka membuat laporan terkait pencurian sepeda motor.
Kepada anggota aparat, RA dan PA mengaku sebagai korban begal.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak berwajib.
Namun, fakta yang ditemukan di lapangan berbeda dengan laporan keduanya.
Baca juga: Apes Korbannya Lebih Galak Saat Dipalak, Preman di Lampung Kini Diciduk Polisi, Berikut Kronologinya
Baca juga: Identitas Mayat Terlipat dalam Plastik di Penampungan Air Lampung Terkuak, Istri sedang Hamil Tua

Usut punya usut, sepeda motor yang dilaporkan itu hilang bukan karena dibegal.
RA dan PA ternyata sudah menggadaikan sepeda motor tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Tanjung Bintang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Faria Arista.
Menurutnya, kedua pelaku adalah warga Jati Agung dan warga Tanjung Bintang.
• Viral Pemilik Angkringan Adu Mulut dengan Polisi di Lampung: Tangkap Saya Pak, Saya Enggak Kriminal!
Keduanya ditangkap pada Sabtu (31/7/2021), sekitar pukul 14.30 WIB.
"Keduanya memberikan keterangan palsu dan sumpah palsu kepada petugas," kata Faria saat dihubungi, Selasa (3/8/2021).
Menurut Faria, kedua pelaku melapor ke Polsek Tanjung Bintang pada Rabu (28/7/2021), dan menyatakan bahwa mereka menjadi korban begal di Jalan Desa Serdang.
"Pelaku melaporkan mereka dibegal di Desa Serdang pada pukul 01.15 WIB," kata Faria.
Dalam laporan palsu itu, sepeda motor yang dibegal adalah Honda Vario warna merah tanpa nomor kendaraan.
Kedua pelaku juga mengatakan bahwa dua ponsel dan uang tunai sebesar Rp 1,2 juta dirampas oleh begal.
Faria mengatakan, kecurigaan aparat muncul setelah melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
Ternyata, sepeda motor milik terlapor digadaikan kepada salah seorang warga Desa Jatibaru, Kecamatan Tanjung Bintang.
Setelah ditangkap dan diintrogasi, pelaku mengakui bahwa dirinya telah menyampaikan keterangan palsu saat memberikan laporan kepada petugas.
Faria mengatakan, kedua pelaku disangka melanggar Pasal 242 KUHP dan terancam 9 tahun penjara seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Motornya Digadai tapi Mengaku Dibegal, 2 Orang Ditangkap Polisi".
Peristiwa Lainnya di Lampung
Beberapa hari terakhir, warganet heboh membahas sebuah video.
Dalam video tersebut, terlihat seorang pria hendak memalak sopir truk.
Korbannya terlihat mengenakan kaus abu-abu.
Tak tinggal diam, korban rupanya melakukan perlawanan.
Ia membentak pelaku dengan nada tinggi.
Bahkan, korban juga mendorongnya hingga membuat sepeda motor pelaku terjatuh.
Baca juga: Video Mesra Adhisty Zara & Niko Al Hakim Viral, Kakak Kandung Enggan Disamakan : Capek Kena Imbasnya
Baca juga: Buntut Video Viral 2 Oknum TNI AU Aniaya Penyandang Disabilitas, Panglima Murka : Kenapa Tidak Peka

Sontak, video tersebut jadi perbincangan dan viral di media sosial.
Kini, kasus tersebut telah ditangani oleh pihak berwajib.
Usut punya usut, peristiwa itu terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum).
Persisnya di depan SPBU Terbanggi Besar, pada Kamis (29/7/2021) malam.
Baca juga: Curhat Lukman Sardi Didatangi Petugas PLN Viral, Listrik Diancam Diputus: Nggak Pernah Nunggak Bayar
Pelaku ditangkap
Setelah video pemalakan itu viral di media sosial, polisi langsung turun tangan untuk melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pelaku yang diketahui berinisial HR (41), warga Yakum Jaya, Terbanggi Besar itu berhasil diamankan.
“Sudah kita amankan pada Jumat kemarin (30 Juli 2021) sekitar pukul 23.00 WIB,” kata Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah Ajun Komisaris Polisi (AKP) Edi Qorinas saat dihubungi, Minggu (1/8/2021).
Dari pemeriksaan yang dilakukan itu pelaku mengakui perbuatannya.
Adapun modusnya, pelaku berpura-pura tersenggol truk korban.
Pelaku kemudian melakukan pengejaran dan berusaha memeras sopir truk tersebut.
“Akhirnya terjadi cekcok dengan sopir truk itu,” kata Edi.
Untuk mengusut kasus tersebut, polisi masih akan melakukan pengembangan penyelidikan dan menunggu laporan dari korban.
“Sambil menunggu laporan dari korban, kita saat ini lakukan pemeriksaan dan pembinaan terhadap terduga pelaku,” kata Edi seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Sopir Truk Bentak Preman yang Hendak Memalaknya, Viral di Medsos dan Polisi Turun Tangan".
Artikel lainnya terkait Lampung
(Kompas/ Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya)