Buntut Kasus Dugaan Pengancaman yang Menjerat Jerinx, Ponsel Nora Alexandra Disita, Ini Kata Polisi

Polda Metro Jaya menyita ponsel milik Nora Alexandra sebagai buntut dari dugaan pengancaman yang menjerat nama Jerinx.

Editor: Irsan Yamananda
Instagram/@ncdpapl
Polisi menyita ponsel milik Nora Alexandra sebagai bukti kasus dugaan pengancaman yang menyeret nama Jerinx SID. 

TRIBUNMATARAM.COM - Dugaan kasus pengancaman yang menjerat nama Jerinx masih berjalan.

Kini, ponsel milik istri Jerinx, Nora Alexandra, turut disita oleh Polda Metro Jaya.

Alasannya, ponsel itu diduga dipakai untuk melakukan pengancaman.

Seperti diketahui, Jerinx diduga melakukan tindak pengancaman terhadap Adam Deni.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Ia menjelaskan, penyitaan ponsel milik Nora Alexandra ini dilakukan untuk kepentingan proses hukum.

Baca juga: Tutup Pintu Damai, Adam Deni Ngaku Sempat Dihubungi Jerinx SID Via WA & 3 Akun IG: Tidak Akan Balas

Baca juga: Kasus Dugaan Ancaman Kekerasan Jerinx: Suami Nora Tak Bisa ke Jakarta, Adam Deni Beri Sindiran Pedas

Polisi menyita ponsel milik Nora Alexandra sebagai bukti kasus dugaan pengancaman yang menyeret nama Jerinx SID.
Polisi menyita ponsel milik Nora Alexandra sebagai bukti kasus dugaan pengancaman yang menyeret nama Jerinx SID. (Kolase Instagram @adngrk/dok Tribun)

Tak hanya itu, penyidik juga sudah menyita ponsel milik Jerinx.

Itu berarti, polisi telah mengumpulkan dua barang bukti.

Keduanya berupa ponsel.

“Setelah diperiksa pada 28 Juli 2021 di Bali, penyidik sudah menyita dua barang bukti berupa ponsel.

Penyidik menyita ponsel saudara J dan istrinya, karena J menggunakan handphone istri saat melakukan pengancaman kepada pelapor,” jelas Yusri.

Baca juga: Cerita Adam Deni Sebelum Laporkan Jerinx SID, Sebut Nora Curhat: Istri Bli Mohon Jangan Dilanjutkan

Yusri juga memaparkan perkembangan terkini terkait kasus dugaan pengancaman tersebut.

Di antaranya dua barang bukti berupa ponsel tersebut sudah dibawa ke tim laboratorium forensik untuk diperiksa.

Selain itu, penyidik juga akan keterangan dari sejumlah saksi ahli, seperti ahli bahasa, ahli pidana, ahli IT dan lainnya.

Langkah cepat ini dilakukan agar pihaknya bisa segera melakukan gelar perkara.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved