CPNS 2021

Alur Mengajukan Sanggahan selama Proses Masa Sanggah CPNS 2021, Login SSCASN Wajib Sertakan Bukti

Merasa kamu seharusnya lolos seleksi administrasi CPNS 2021, tetapi tak lolos? Ini kesempatanmu mengajukan sanggahan selama proses masa sanggah.

(sscasn.bkn.go.id)
Halaman website sscasn.bkn.go.id. Dalam artikel mengulas tentang pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, dilengkapi link pengumuman CPNS dan PPPK 2021. 

3. Kemudian, isikan sanggahan dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.

Berikut hal-hal yang perlu diketahui oleh pelamar, di antaranya:

- Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

- Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.

- Jika alasan sanggahan diterima, maka panitia seleksi mengungumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama tujuh hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Tentang Masa Sanggah

Kementerian PAN RB telah menetapkan passing grade atau nilai ambang batas untuk ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021.
Kementerian PAN RB telah menetapkan passing grade atau nilai ambang batas untuk ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021. (Twitter)

Masa sanggah merupakan waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Dalam masa sanggah, instansi memberikan tanggapan sanggah dan memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan keputusan sanggah.

Masa sanggah dilakukan paling lama tiga hari.

Sesuai Surat Kepala BKN Nomor 6201/B-KS.04.01/SD/K/2021, masa sanggah dilaksanakan pada tanggal 4-6 Agustus 2021.

Kemudian, pengumuman hasil seleksi administrasi pasca sanggah pada 15 Agustus 2021.

Dikutip dari sscasn.bkn.go.id, apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama tujuh hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan, adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN 2021, dikutip dari Tribunnews.com dengan judul Cara Ajukan Sanggahan Jika Tak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2021, Ini Jadwal Masa Sanggah

Jadwal Pelaksanaan Seleksi CPNS 2021

- Pengumuman Seleksi ASN: 30 Juni - 14 Juli 2021

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved