Imbau Sumbangan Rp 2T Akidi Tio Tak Dilanjutkan, Jusuf Kalla Ingatkan Kasus Serupa di Masa Lalu

Ia pun membahas kasus serupa di masa lalu yang memiliki kesamaan dengan sumbangan ini.

Dok. Polda Sumsel
Penyerahan bantuan dana Rp2 Triliun dari keluarga alm Akidi Tio, pengusaha asal Kota Langsa Kabupaten Aceh Timur untuk penanganan covid-19 di Sumsel, Senin (26/7/2021). Berita populer nasional Tribunnews: Hibah pengusaha Akidi Tio senilai Rp 2 triliun diduga hoaks, alasan PPKM Level 4 diperpanjang 

Untuk itu, ia meminta agar masyarakat bersabar mengenai sumbangan dananya.

Putri mendiang Akidi Tio, Heriyanti bersama suami, Rudi Sutadi dan anak laki-lakinya, KL, keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Sumsel Senin malam (2/8/2021) pukul 21.57 WIB.
Putri mendiang Akidi Tio, Heriyanti bersama suami, Rudi Sutadi dan anak laki-lakinya, KL, keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Sumsel Senin malam (2/8/2021) pukul 21.57 WIB. (Tribun Sumsel Rachmad Kurniawan)

Sebab, uang sebesar Rp 2 triliun tidak bisa dicairkan sekaligus.

"Tapi yang penting realitanya. Jadi tunggu saja, orang-orang harus sabar soalnya yang dicairkan ini jumlahnya banyak, jadi tak bisa sekaligus," ujarnya.

Rudi juga menegaskan, uang tersebut bukanlah tipuan dan memang dimiliki oleh keluarganya.

Namun, uang tersebut masih tersimpan di Bank Singapura dan proses untuk mencairkannya tidak mudah.

"Ada uangnya di Bank Singapura, prosesnya panjang tidak bisa sekaligus," ujar Rudi.

Sebelumnya, Heriyanti dan sang suami, Rudi Sutadi bersama anaknya diantar pulang dan dikawal oleh anggota polisi Polda Sumsel pada Senin (2/8/2021) malam.

Mereka diantar setelah menjalani pemeriksaan terkait kebenaran dana sumbangan sebesar Rp 2 triliun untuk bantuan penanganan Covid-19.

Pada Senin  (2/8/2021) malam, sejumlah anggota polisi berjaga di lokasi rumah keluarga Heriyanti yang saat ini berstatus wajib lapor, dikutip dari Tribunnews.com dengan judul Teringat Kasus Lama, Jusuf Kalla Minta Sumbangan Rp 2 Triliun Dihentikan: Semuanya Tak Masuk Akal

Heriyanti sempat dikabarkan menjadi tersangka terkait sumbangan Rp 2 triliun.

Namun, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengklarifikasinya.

Ia mengatakan, status Heriyanti bukan tersangka maupun ditangkap oleh polisi.

Namun, Heriyanti diundang oleh polisi untuk mengklarifikasi terkait rencana pemberian bantuan dana sebesar Rp 2 triliun.

"Yang bersangkutan bukan dilakukan penangkapan, yang bersangkutan untuk kita undang untuk dapat memberikan klarifikasi terkait dengan rencana pemberian dana Rp 2 triliun," kata Supriadi, dikutip dari tayangan Youtube tvOne, Selasa (3/8/2021).

(Tribunnews.com/Maliana, TribunSumsel.com/Weny Wahyuny)

Berita lain terkait sumbangan Covid-19

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved