Subsidi Gaji Rp 1 Juta untuk Karyawan Daerah PPKM Level 3 & 4, Ini Syarat & Kriteria yang Bisa Dapat
Di tengah pemberlakuan PPKM level 4, pemerintah kembali mengeluarkan subsidi gaji untuk karyawan dengan gaji di bawah 3,5 juta.
Besaran BSU yang diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp1 juta diberikan sekaligus melalui transfer bank.
Pastikan nomor rekening yang didaftarkan dalam konidisi aktif.
Kriteria Penerima Subsidi Gaji
- Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan NIK
- BPJS aktif sampai Juni 2021
- Upah pekerja di bawah Rp 3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki rekening bank yang aktif
- Pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan), transportasi, aneka industri, serta properti dan real estate.

Daftar Daerah PPKM Level 3 & 4
Daftar Wilayah PPKM Level 3 dan 4 di Jawa-Bali
Daftar wilayah PPKM level 3 dan 4 di Jawa-Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021.
Berikut Daftar Wilayah PPKM Level 3 dan 4 di Jawa-Bali, dikutip dari Tribunnews.com dengan judul DAFTAR Wilayah PPKM Level 4 di Jawa-Bali, Berlaku hingga 25 Juli 2021
1. Banten
Level 3
Kabupaten Tangerang